Senin, 25 November 2013

Pengantar Ilmu Hukum

BAB I
ILMU PENGETAHUAN, ILMU HUKUM, DAN NORMA DALAM MASYARAKAT

A.    Pembagian Ilmu Pengetahuan
Pembagian ilmu pengetahuan sebagai berikut :

 


 Pembagian Ilmu Pengetahuan :
  • Ilmu Murni
  1. Nomotetif
  2. Indeografis
  • Ilmu Terapan
  1. Normatif
  2. Teleologis 



Keterangan:
Nomotetif : Ilmu pengetahuan yang dalilnya berlaku umum, tidak terikat tempat        
                   dan waktu.
Ideografis : Ilmu pengetahuan yang dalilnya hanya berlaku untuk semua tempat      
                   dan waktu tertentu.
Normatif   : Norma-norma yang harus di turuti dalam pergaulan hidup manusia.     
Teleologis : Ilmu yang menekankan kemamuan praktis.                    

            Bagaimanapun cara orang mendefinisikan suatu cabang ilmu pada prinsipnya ia bukanlah merupakan hasil revolusi yang bersifat mandiri, melainkan merupakan perkembangan berangkai dari proses perkembangan ide manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan merupakan salah satu proses menyeluruh yang berkesinambungan. Apa dan bagaimana formulasi teori yang dijumpai kinioelh manusia pada prinsipnya adalah suatu rangkaian sebab akibat dari berbagai pergulatan ide manusia. Dunia merpakan totalitas hasil perubahan dan stabilitasnya merupakan hasil keselarasan dari unsur-unsur yang salin bertentangan 

B.     Disiplin Hukum
Disiplin ilmu hukum terdiri dari politik hukum, fisafat hukum, dan ilmu hukum.  Kemudian ilmu hukum terdiri dari tiga bagian, yaitu :
1.      Ilmu tentang norma
2.      Ilmu tentang pengertian hukum, dan
3.      Ilmu tentang kenyataan hukum.
Pembasan mengenai ketiga bagian ilmu hukum adalah sebagai berikut:
1.      Ilmu tentang norma yang misalnya :
Ø  Perumusan norma huku
Ø  Apa yang dimaksud norma hukum abstrak dan kongkrit
Ø  Isi dan sifat norma hukum
Ø  Esensialia noma hukum
Ø  Tugas dan kgumaam norma hukum
Ø  Pernyataan dan tanda norma hukum
Ø  Penyimpangan terhadap norma hukum
Ø  Berlakunya norma hukum
2.      Ilmu tentang pengertian hukum, yang dibahas misalnya:
Ø  Masyarakat hukum
Ø  Subjek hukum 
Ø  Objek hukum
Ø  Hubungan hukum ( peristiwa hukum )
Ø  Hak dan kewajiban.


3.      Ilmu tentang kenyataan hukum, yang antara lain meliputi :
Ø  Sejarah hukum
Ø  Sosiologi hukum
Ø  Psikologi hukum
Ø  Perbandingan hukum
Ø  Antropologi hukum.
           
            Ilmu tentang norma dan ilmu tentang pengertian hukum disebut dengan ilmu tentang “dogmatik hukum“. Ciri dogmatif hukum adalah teoretis rasional dengan menggunaan logika deduktif. Sedangkan ciri ilmu tentang kenyataan hukum adlah teori empiris dengan menggunakan logika induktif. Logika dedoktif adalah metode pemikiran yang bertolak dari dari kaidah umum untuk menentukan kaidah khusus. Sedangkan logika induktif adalah metode pemikiran yang bertolak dari kaidah khusus untuk menentukan kaidah umum.

C.    Fase-Fase Sejarah Teori hukum
            Fase-fase teori hukum dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      1800 SM
2.      Abad ke-5 SM
3.      Zaman Romawi
4.      Abad pertengahan ( abad ke-5 sampai ke-15 )
5.      Permulaan abad moderen
6.      Zaman renaisance ( abad ke-16 )
7.      Abad ke 17

D.    Norma yang ada di masyarakat
1.      Norma agama
Hukumnya bersifat abstrak
2.      Norma kesusilaan
Norma yang berpangkal pada hati nurani manusia agar manusia melakukan perbuatan yang baik dan meninggalkan perbutan yang buruk.
3.      Norma kesopanan
        Norma yang bersumber dari masyarakat, yang mengatur sopan santun dan perilaku dan pergaulan hidup antara sesama anggota masyarakat.





BAB II
PRIHAL NORMA HUKUM

A.    Pengartian Hukum
Menurut van apeldoon dalam bukunya menyatakan bahwa:
“ hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakan dalam satu rumusan yang memuaskan “
Menurut van vollenhoven dalam bukunya menyatakan :
“ hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainya “
Norma ini sangat penting karena masih banak hal-hal yang belu diatur oleh norma yang lain.
B.     Tujuan Hukum
1.      Mewujudkan keadilan
2.      Mengatur kedamaian
3.      Menjamin adanya kepastian hukum
4.      Mengatur ketertiban
5.      Ketentraman
6.      Kesejahtraan
Tujuan hukum dapat di bagi 3 :
1.         Teori etis
        Hukum bertujuan tidak lain untuk menciptakan kedamaian.
2.         Teori Utilitis
        Hukum harus bermanfaat.
3.         Teori campuran
        Hukum tidak hanya menciptakan keadilan tetapi harus bermanfaat.

C.    Kedudukan dan Fungsi Hukum
        Hukum ada pada setiap masyarakat manusia dimanapun juga dimuka bumi ini. Oleh karena itu hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat.
D.    Mazhab-Mazhab Ilmu Hukum
1.      Mazhab Hukum Alam
Mazhab hukum alam adalah Mazhab yang tertua dalam sejarah pemikiran manusia tentang hukum . Hukum alam sebetulnya hanyalah bayangan mengenai “ keadilan yang abadi “
2.      Mazhab Sejarah Dalam Kebudayaan ( Cultuur Historisch School )
Tiap-tiap bangsa memiliki semangat bangsa ( volksgeist ) nya sendiri, yang berbeda-beda menurut tempat dan waktu. Semangat bangsa ( volksgeist )  ini  terwujud dalam bangsa, adat istiadat, dan organisasi social masyarat.
3.      Ajaran Positivisme Hukum ( Rechts Positivisme )
Aliran Positivisme Hukum sering juga di sebut legitimisme, aliran legitimisme sangat mengagungkan hukum tertulis. Sehingga aliran ini beranggapan tidah ada norma hukum di luar hukum positif. Semua persoalan diatur dalam hukum tertulis.
4.      Aliran Hukum Murni
Teori tentang hukum positif, suatu ilmu pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada.
5.      Aliran Sosiologis
Hukum bukanlah norma-norma atau peraturan-peraturan yang memaksaorang berkelakuan menurut tata tertib yang ada dalam masyarakat, melainkan kebiasaan-kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan orang lain, yang menjelma dalam perbuatan atau prilakunya di masyarakat.

6.      Aliran Realisme Hukum
Hukum adalah apa yang di buat oleh para hakim, dan hakim lebih layak di sebut ”pembuat hukum” dari pada penemu hukum.


E.     Penafsiran Hukum dan Mengisi Ruang Kosong Hukum
Agar masyarakat pencari keadilan tidak ditinggalkan dengan perselihan- perselihan yang tidak diselesaikan, sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
1.      Penafsiran Menurut Arti Perkataan  ( Istilah )
Peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas dan tidak mengandung pengertian yang beraneka ragam.
2.      Penafsiran Menurut Sejarah  ( Historische Interpretatie )

Penafsiran hukum atau peraturan perundang-udangan menurut sejarah ini dua macam:
A.    Penafsiran menurut sejarah hukum
Menyelidiki asal-usul sampai berlakunya suatu peraturan  perundang-undangan saat ini dalam masyarakat.
B.     Penafsiran menurut sejarah perundang-undangan
Penafsiran hukum yang hanya menyelidiki maksud pembuat undang-undang menetapkan suatu peraturan perundang-undangan.
3.      Penafsiran Menurut Sistem Yang Ada Dalam Hukum  ( Syistematische Interpretatie, Dogmatis Interpretatie )
Suatu peraturan hukum tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berhubungan dan berkaitan dengan peraturan hukum yang lain. Dan setiap peraturan hukum mempunyai tempat dalam lapangan hukum.
4.      Penafsiran Menurut Keadaan Dalam Masyarakat  ( Sosiologische  Interpretatie / Teleologische Interpretatie )
Hukum bersifat dinamis dan perkembangannya mengikuti perkembangan masyarakat.


5.      Penafsiran Otentik  ( Authentieke Interpretatie )
Penafsiran otentik sering juga disebut penafsiran resmi adalah penafsiran yang di berikan sendiri oleh pembuat undang-undang berupa penjelasan-penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisah dengan undang-undangnya, penafsiran ini mengikat umum karena penafsiran ini hanya dapat dibuat oleh pembuat undang-undang, dan tidak dapat dibuat oleh hakim.
6.      Pengisian ruang kosong hukum
Pengisian ruang kosong hukum adalah sesuatu yang harus dilakukan, mengigat perkembangan dan perubahan dalam masyarakat yang demikian cepatnya dewasa ini.

F.     Perbedaan Hukum
Hukum dapat di bedakan atas beberapa macam menurut cara membedakanya, yaitu :
1.      Menurut sumbernya
2.      Menurut isinya
3.      Menurut kekuatan mengikatnya
4.      Menurut dasar pemeliharaannya
5.      Menurut keadaannya
6.      Menurut tempat berlakunya
7.      Menuruut bentuknya
8.      Menurut penerapanya

Berikut ini di kemukakan definisi-definisi atau pengertian dari macam-macam hokum yang dibagi mmmenurut isinya :
  1. Hukum tata Negara
Yaitu hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Yang mengatur masalah tujuan Negara, bentuk Negara, bentuk pemerintahan negar, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara, rakyat dan penduduk Negara, hak-hak dan kewajiban warga Negara.
  1. Hukum administrasi Negara
Sering juga disebut hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan jadi belum ada keseragaman dalam menggunakan istilah ini.
  1. Hukum acara
Hukum acara bisa juga disebut hukum formil yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditegakanya atau dipertahankanya hukum materil. Hukum acara dapat di bagi atas tiga macam, yaituhukum acara pidana, huku acara perdata dan hukum acara tat usaha Negara.
  1. Hukum perburuhan
yaitu hukum yang tertulis atau tidak tertulis  yang mengatur hubungan antara buruh dan majikan.
  1. Hukum pajak
Yaitu suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
  1. Hukum perdata
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan ( peribadi ).
  1. Hukum dagang
Hukum dagang bias juga di sebut hukum perdata khusus, hukum dagang yaitu hukum yang mengatur soal-soal perdagangan / perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan/ perniagaan.
Hukum dagang meliputi :
  1. Hukum bagi pedagang antara
  2. Hukum perserikatan
  3. Hukum transport / angkutan
  4. Hukum asumsi dan khususnya dalam hal ini hukum laut
  5. Hukum surat-surat niaga / surt-surat berharga



  1. Hukum pidana
Hukum pidana yaitu keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang merupakan tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukanya.
  1. Hukum internasional ( publik )
Hukum internasional pada hakikatnya bermaksud untuk mencegah timbulnya perang debgan perkataan lain ialah untuk mengatur hubungan antar Negara-negara sedemikian rupa sehingga dapat di jamin ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat internasional.
  1. Hukum perdata internasional
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas Negara.
  1. Hukum perselisihan 
Hukum perselisihan sering juga disebut :
Ø  Hukum antar golongan
Himpunan peraturan-peraturan yag menentukan hukum mana atau hukum apa yang berlaku terhadap suatu hubungan hukum antara orang-orang yang berlainan golongan hukum perdatanya dalam satu negara.
Ø  Hukum antar daerah
Peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara indonesia asli yang mempunyai lingkungan hukum adat yang berbeda.
Ø  Hukum antar agama
Peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang erat hubungannya dengan agama yang diadakan oleh orang-orang yang berbeda agamanya.
Dari uraian di atas maka diperoleh suatu gambaran bahwa sebagian dari hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini masih merupakan hukum warisan kolonial hindia belanda.




BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM

  1. Pengertian dan Macam-macam  Sumber Hukum
1.      sumber hukum dalam pengertian sebagai” asalnya hukum “ ialah berupa keputusan penguasa yang berwenag untuk memberikan keputusan tersebut ( DPR dan Presiden ).
2.      sumber hukum dalam pengertian sebagai “tempat” di temukanya peraturan hukum yang berlaku.
3.      Sumber hukumdalam pengertian sebagai “ hal-hal yang dapat atau seyogyanya mempengaruhi kepada penguasa di dalam menentukan hukumnya.

  1. Sumber Hukum Menurut Para Ahli
Selain dari pada berbagai pengertian sumber hukum dibawah ini, perkataan ”sumber hukum“  di pergunakan pula dalam pengertian yang lain lagi olehpara ahli. Misalnya, sumber hukum menurut ahli sejarah, ahli antropologi, budaya,ahli filsafat, ahli ekonomi, ahli agama, dan ahli hukum.

  1. Sumber-Sumber Hukum Formil
  1. Undang-undang
Perkataan undang-undang sering di pergunakan dalam dua pengertian, yaitu undang-undang dalam arti formil dan undang-undang dalam arti materil.
Selain itu, ada asas berlakunya undang-undang :
  1. Undang-undang yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang kedudukanya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama (lex superior derogat legi inferiori).
  2. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umumapabila undang-undang tersebut sama kedudukanya (lex specialis derogat legi generali).
  3. Undang-undang yang baru membatalkan undang-undang yang lama, sejauh undang-undang itu mengatur hal yang sama (lex posterior derogate legi priori).
  4. Undang-undang yang telah diungkapkan dianggap telah di ketahui oleh masyarakat.
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
  1. Jagka waktunya yang telah ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan telah habis.
  2. Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu dibuat sudah tidak ada lagi.
  3. Undang-undang itu di cabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
  4. Telah ada undang-undang yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dengan undang-undang yang dulu berlaku.

  1. Kebiasaan / Adat
Kebiasaan adalah perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu hal tertentu.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang ( tetap ) dalam lingkungan masyarakat tertentu.
  2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan, bahwa perbuatan itu merupakan sesuatu yang seharusnya di lakukan.
  3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.

  1. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih.
Menurut pendapat klasik, pembuatan traktat melalui empat fase, yang berurutan sebagai berikut :
  1. Penetapan ( sluiting )
  2. Persetujuan masing-masing parlemen yang bersangkutan
  3. Retifikasi atau pengesahan oleh masing-masing kepala negara
  4. Pengumuman atau pelantikan ( afkondiging )
Dalam hal ini perjanjian antar negara di bedakan menjadi dua yaitu :
  1. Treaty adalah perjanjian yan harus disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum dsahkn oleh presiden.
Contoh : utang piutag di luar negeri.
  1. Agreement adalah perjanjian yang mengandung materi yang lain yang hanya disampaikan kepada DPR yntuk diketahui setelah di sahkan oleh presiden.
Contoh : perjanjian budaya.

  1. Yurispudensi
Yaitu putusan hakim telah memperkuat kekuatan hukum yang tepat.
Undang-undang dalam bidang apapun, tidak mngkin mampu memenuhi semua kebutuhan hukum masyarakat.

  1. Doktrin
Doktrin adalah pendapat ahli-ahli hukum yang ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar