Senin, 25 November 2013

Pengantar Ilmu Hukum

BAB I
ILMU PENGETAHUAN, ILMU HUKUM, DAN NORMA DALAM MASYARAKAT

A.    Pembagian Ilmu Pengetahuan
Pembagian ilmu pengetahuan sebagai berikut :

 


 Pembagian Ilmu Pengetahuan :
  • Ilmu Murni
  1. Nomotetif
  2. Indeografis
  • Ilmu Terapan
  1. Normatif
  2. Teleologis 



Keterangan:
Nomotetif : Ilmu pengetahuan yang dalilnya berlaku umum, tidak terikat tempat        
                   dan waktu.
Ideografis : Ilmu pengetahuan yang dalilnya hanya berlaku untuk semua tempat      
                   dan waktu tertentu.
Normatif   : Norma-norma yang harus di turuti dalam pergaulan hidup manusia.     
Teleologis : Ilmu yang menekankan kemamuan praktis.                    

            Bagaimanapun cara orang mendefinisikan suatu cabang ilmu pada prinsipnya ia bukanlah merupakan hasil revolusi yang bersifat mandiri, melainkan merupakan perkembangan berangkai dari proses perkembangan ide manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan merupakan salah satu proses menyeluruh yang berkesinambungan. Apa dan bagaimana formulasi teori yang dijumpai kinioelh manusia pada prinsipnya adalah suatu rangkaian sebab akibat dari berbagai pergulatan ide manusia. Dunia merpakan totalitas hasil perubahan dan stabilitasnya merupakan hasil keselarasan dari unsur-unsur yang salin bertentangan 

B.     Disiplin Hukum
Disiplin ilmu hukum terdiri dari politik hukum, fisafat hukum, dan ilmu hukum.  Kemudian ilmu hukum terdiri dari tiga bagian, yaitu :
1.      Ilmu tentang norma
2.      Ilmu tentang pengertian hukum, dan
3.      Ilmu tentang kenyataan hukum.
Pembasan mengenai ketiga bagian ilmu hukum adalah sebagai berikut:
1.      Ilmu tentang norma yang misalnya :
Ø  Perumusan norma huku
Ø  Apa yang dimaksud norma hukum abstrak dan kongkrit
Ø  Isi dan sifat norma hukum
Ø  Esensialia noma hukum
Ø  Tugas dan kgumaam norma hukum
Ø  Pernyataan dan tanda norma hukum
Ø  Penyimpangan terhadap norma hukum
Ø  Berlakunya norma hukum
2.      Ilmu tentang pengertian hukum, yang dibahas misalnya:
Ø  Masyarakat hukum
Ø  Subjek hukum 
Ø  Objek hukum
Ø  Hubungan hukum ( peristiwa hukum )
Ø  Hak dan kewajiban.


3.      Ilmu tentang kenyataan hukum, yang antara lain meliputi :
Ø  Sejarah hukum
Ø  Sosiologi hukum
Ø  Psikologi hukum
Ø  Perbandingan hukum
Ø  Antropologi hukum.
           
            Ilmu tentang norma dan ilmu tentang pengertian hukum disebut dengan ilmu tentang “dogmatik hukum“. Ciri dogmatif hukum adalah teoretis rasional dengan menggunaan logika deduktif. Sedangkan ciri ilmu tentang kenyataan hukum adlah teori empiris dengan menggunakan logika induktif. Logika dedoktif adalah metode pemikiran yang bertolak dari dari kaidah umum untuk menentukan kaidah khusus. Sedangkan logika induktif adalah metode pemikiran yang bertolak dari kaidah khusus untuk menentukan kaidah umum.

C.    Fase-Fase Sejarah Teori hukum
            Fase-fase teori hukum dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      1800 SM
2.      Abad ke-5 SM
3.      Zaman Romawi
4.      Abad pertengahan ( abad ke-5 sampai ke-15 )
5.      Permulaan abad moderen
6.      Zaman renaisance ( abad ke-16 )
7.      Abad ke 17

D.    Norma yang ada di masyarakat
1.      Norma agama
Hukumnya bersifat abstrak
2.      Norma kesusilaan
Norma yang berpangkal pada hati nurani manusia agar manusia melakukan perbuatan yang baik dan meninggalkan perbutan yang buruk.
3.      Norma kesopanan
        Norma yang bersumber dari masyarakat, yang mengatur sopan santun dan perilaku dan pergaulan hidup antara sesama anggota masyarakat.





BAB II
PRIHAL NORMA HUKUM

A.    Pengartian Hukum
Menurut van apeldoon dalam bukunya menyatakan bahwa:
“ hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakan dalam satu rumusan yang memuaskan “
Menurut van vollenhoven dalam bukunya menyatakan :
“ hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainya “
Norma ini sangat penting karena masih banak hal-hal yang belu diatur oleh norma yang lain.
B.     Tujuan Hukum
1.      Mewujudkan keadilan
2.      Mengatur kedamaian
3.      Menjamin adanya kepastian hukum
4.      Mengatur ketertiban
5.      Ketentraman
6.      Kesejahtraan
Tujuan hukum dapat di bagi 3 :
1.         Teori etis
        Hukum bertujuan tidak lain untuk menciptakan kedamaian.
2.         Teori Utilitis
        Hukum harus bermanfaat.
3.         Teori campuran
        Hukum tidak hanya menciptakan keadilan tetapi harus bermanfaat.

C.    Kedudukan dan Fungsi Hukum
        Hukum ada pada setiap masyarakat manusia dimanapun juga dimuka bumi ini. Oleh karena itu hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat.
D.    Mazhab-Mazhab Ilmu Hukum
1.      Mazhab Hukum Alam
Mazhab hukum alam adalah Mazhab yang tertua dalam sejarah pemikiran manusia tentang hukum . Hukum alam sebetulnya hanyalah bayangan mengenai “ keadilan yang abadi “
2.      Mazhab Sejarah Dalam Kebudayaan ( Cultuur Historisch School )
Tiap-tiap bangsa memiliki semangat bangsa ( volksgeist ) nya sendiri, yang berbeda-beda menurut tempat dan waktu. Semangat bangsa ( volksgeist )  ini  terwujud dalam bangsa, adat istiadat, dan organisasi social masyarat.
3.      Ajaran Positivisme Hukum ( Rechts Positivisme )
Aliran Positivisme Hukum sering juga di sebut legitimisme, aliran legitimisme sangat mengagungkan hukum tertulis. Sehingga aliran ini beranggapan tidah ada norma hukum di luar hukum positif. Semua persoalan diatur dalam hukum tertulis.
4.      Aliran Hukum Murni
Teori tentang hukum positif, suatu ilmu pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada.
5.      Aliran Sosiologis
Hukum bukanlah norma-norma atau peraturan-peraturan yang memaksaorang berkelakuan menurut tata tertib yang ada dalam masyarakat, melainkan kebiasaan-kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan orang lain, yang menjelma dalam perbuatan atau prilakunya di masyarakat.

6.      Aliran Realisme Hukum
Hukum adalah apa yang di buat oleh para hakim, dan hakim lebih layak di sebut ”pembuat hukum” dari pada penemu hukum.


E.     Penafsiran Hukum dan Mengisi Ruang Kosong Hukum
Agar masyarakat pencari keadilan tidak ditinggalkan dengan perselihan- perselihan yang tidak diselesaikan, sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
1.      Penafsiran Menurut Arti Perkataan  ( Istilah )
Peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas dan tidak mengandung pengertian yang beraneka ragam.
2.      Penafsiran Menurut Sejarah  ( Historische Interpretatie )

Penafsiran hukum atau peraturan perundang-udangan menurut sejarah ini dua macam:
A.    Penafsiran menurut sejarah hukum
Menyelidiki asal-usul sampai berlakunya suatu peraturan  perundang-undangan saat ini dalam masyarakat.
B.     Penafsiran menurut sejarah perundang-undangan
Penafsiran hukum yang hanya menyelidiki maksud pembuat undang-undang menetapkan suatu peraturan perundang-undangan.
3.      Penafsiran Menurut Sistem Yang Ada Dalam Hukum  ( Syistematische Interpretatie, Dogmatis Interpretatie )
Suatu peraturan hukum tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berhubungan dan berkaitan dengan peraturan hukum yang lain. Dan setiap peraturan hukum mempunyai tempat dalam lapangan hukum.
4.      Penafsiran Menurut Keadaan Dalam Masyarakat  ( Sosiologische  Interpretatie / Teleologische Interpretatie )
Hukum bersifat dinamis dan perkembangannya mengikuti perkembangan masyarakat.


5.      Penafsiran Otentik  ( Authentieke Interpretatie )
Penafsiran otentik sering juga disebut penafsiran resmi adalah penafsiran yang di berikan sendiri oleh pembuat undang-undang berupa penjelasan-penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisah dengan undang-undangnya, penafsiran ini mengikat umum karena penafsiran ini hanya dapat dibuat oleh pembuat undang-undang, dan tidak dapat dibuat oleh hakim.
6.      Pengisian ruang kosong hukum
Pengisian ruang kosong hukum adalah sesuatu yang harus dilakukan, mengigat perkembangan dan perubahan dalam masyarakat yang demikian cepatnya dewasa ini.

F.     Perbedaan Hukum
Hukum dapat di bedakan atas beberapa macam menurut cara membedakanya, yaitu :
1.      Menurut sumbernya
2.      Menurut isinya
3.      Menurut kekuatan mengikatnya
4.      Menurut dasar pemeliharaannya
5.      Menurut keadaannya
6.      Menurut tempat berlakunya
7.      Menuruut bentuknya
8.      Menurut penerapanya

Berikut ini di kemukakan definisi-definisi atau pengertian dari macam-macam hokum yang dibagi mmmenurut isinya :
  1. Hukum tata Negara
Yaitu hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Yang mengatur masalah tujuan Negara, bentuk Negara, bentuk pemerintahan negar, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara, rakyat dan penduduk Negara, hak-hak dan kewajiban warga Negara.
  1. Hukum administrasi Negara
Sering juga disebut hukum tata usaha Negara atau hukum tata pemerintahan jadi belum ada keseragaman dalam menggunakan istilah ini.
  1. Hukum acara
Hukum acara bisa juga disebut hukum formil yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditegakanya atau dipertahankanya hukum materil. Hukum acara dapat di bagi atas tiga macam, yaituhukum acara pidana, huku acara perdata dan hukum acara tat usaha Negara.
  1. Hukum perburuhan
yaitu hukum yang tertulis atau tidak tertulis  yang mengatur hubungan antara buruh dan majikan.
  1. Hukum pajak
Yaitu suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
  1. Hukum perdata
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan ( peribadi ).
  1. Hukum dagang
Hukum dagang bias juga di sebut hukum perdata khusus, hukum dagang yaitu hukum yang mengatur soal-soal perdagangan / perniagaan, ialah soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan/ perniagaan.
Hukum dagang meliputi :
  1. Hukum bagi pedagang antara
  2. Hukum perserikatan
  3. Hukum transport / angkutan
  4. Hukum asumsi dan khususnya dalam hal ini hukum laut
  5. Hukum surat-surat niaga / surt-surat berharga



  1. Hukum pidana
Hukum pidana yaitu keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang merupakan tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukanya.
  1. Hukum internasional ( publik )
Hukum internasional pada hakikatnya bermaksud untuk mencegah timbulnya perang debgan perkataan lain ialah untuk mengatur hubungan antar Negara-negara sedemikian rupa sehingga dapat di jamin ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat internasional.
  1. Hukum perdata internasional
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas Negara.
  1. Hukum perselisihan 
Hukum perselisihan sering juga disebut :
Ø  Hukum antar golongan
Himpunan peraturan-peraturan yag menentukan hukum mana atau hukum apa yang berlaku terhadap suatu hubungan hukum antara orang-orang yang berlainan golongan hukum perdatanya dalam satu negara.
Ø  Hukum antar daerah
Peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara indonesia asli yang mempunyai lingkungan hukum adat yang berbeda.
Ø  Hukum antar agama
Peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang erat hubungannya dengan agama yang diadakan oleh orang-orang yang berbeda agamanya.
Dari uraian di atas maka diperoleh suatu gambaran bahwa sebagian dari hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini masih merupakan hukum warisan kolonial hindia belanda.




BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM

  1. Pengertian dan Macam-macam  Sumber Hukum
1.      sumber hukum dalam pengertian sebagai” asalnya hukum “ ialah berupa keputusan penguasa yang berwenag untuk memberikan keputusan tersebut ( DPR dan Presiden ).
2.      sumber hukum dalam pengertian sebagai “tempat” di temukanya peraturan hukum yang berlaku.
3.      Sumber hukumdalam pengertian sebagai “ hal-hal yang dapat atau seyogyanya mempengaruhi kepada penguasa di dalam menentukan hukumnya.

  1. Sumber Hukum Menurut Para Ahli
Selain dari pada berbagai pengertian sumber hukum dibawah ini, perkataan ”sumber hukum“  di pergunakan pula dalam pengertian yang lain lagi olehpara ahli. Misalnya, sumber hukum menurut ahli sejarah, ahli antropologi, budaya,ahli filsafat, ahli ekonomi, ahli agama, dan ahli hukum.

  1. Sumber-Sumber Hukum Formil
  1. Undang-undang
Perkataan undang-undang sering di pergunakan dalam dua pengertian, yaitu undang-undang dalam arti formil dan undang-undang dalam arti materil.
Selain itu, ada asas berlakunya undang-undang :
  1. Undang-undang yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang kedudukanya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama (lex superior derogat legi inferiori).
  2. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umumapabila undang-undang tersebut sama kedudukanya (lex specialis derogat legi generali).
  3. Undang-undang yang baru membatalkan undang-undang yang lama, sejauh undang-undang itu mengatur hal yang sama (lex posterior derogate legi priori).
  4. Undang-undang yang telah diungkapkan dianggap telah di ketahui oleh masyarakat.
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
  1. Jagka waktunya yang telah ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan telah habis.
  2. Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu dibuat sudah tidak ada lagi.
  3. Undang-undang itu di cabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
  4. Telah ada undang-undang yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dengan undang-undang yang dulu berlaku.

  1. Kebiasaan / Adat
Kebiasaan adalah perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu hal tertentu.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang ( tetap ) dalam lingkungan masyarakat tertentu.
  2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan, bahwa perbuatan itu merupakan sesuatu yang seharusnya di lakukan.
  3. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.

  1. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih.
Menurut pendapat klasik, pembuatan traktat melalui empat fase, yang berurutan sebagai berikut :
  1. Penetapan ( sluiting )
  2. Persetujuan masing-masing parlemen yang bersangkutan
  3. Retifikasi atau pengesahan oleh masing-masing kepala negara
  4. Pengumuman atau pelantikan ( afkondiging )
Dalam hal ini perjanjian antar negara di bedakan menjadi dua yaitu :
  1. Treaty adalah perjanjian yan harus disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum dsahkn oleh presiden.
Contoh : utang piutag di luar negeri.
  1. Agreement adalah perjanjian yang mengandung materi yang lain yang hanya disampaikan kepada DPR yntuk diketahui setelah di sahkan oleh presiden.
Contoh : perjanjian budaya.

  1. Yurispudensi
Yaitu putusan hakim telah memperkuat kekuatan hukum yang tepat.
Undang-undang dalam bidang apapun, tidak mngkin mampu memenuhi semua kebutuhan hukum masyarakat.

  1. Doktrin
Doktrin adalah pendapat ahli-ahli hukum yang ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan.




Filsafat Yunani

BAB I
PENDAHULUAN
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Filsafat berawal dari orang-orang Yunani yang mula-mula berfilsafat di Barat mengatakan bahwa filsafat timbul karena ketakjuban. Ketakjuban di sini adalah ketakjuban menyaksikan keindahan dan kerahasiaan alam semesta ini lantas menimbulkan keinginan untuk mengetahuinya. Berhadapan dengan alam yang indah, luas, bagus, dan ajaib pada pada saat malam hari, timbul di hati mereka keinginan hendak mengetahui rahasia alam ini. Lalu timbul pertanyaan di dalam hati mereka, dari mana datangnya alam ini, bagaimana terjadinya, bagaimana kemajuannya dan ke mana sampainya. Demikianlah selama beratus tahun alam ini menjadi pertanyaan yang memikat perhatian para ahli pikir atau filusuf. Akan tetapi, hendaknya perlu diperhatikan bahwa pertanyaan yang dapat menimbulkan filsafat bukanlah pertanyaan yang sembarangan.
Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filsafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, dan couriousity ‘ketertarikan’.
Manusia Yunani pertama-tama mencoba menerangkan dunia dengan kejadian-kejadian yang menyertainya secara mitologis dan lepas dari kontrol rasio. Selanjutnya semuanya itu kemudian diterangkan dan disusun secara sistematis karena dengan mencari suatu keseluruhan yang sistematis, mereka mampu mengerti hubungan antara mite itu dan menyingkirkan mite yang tak dapat dicocokkan dengan mite yang lain.
Pemikiran mitologis tersebut dikaitkan dengan pemikiran keagamaan. Alasan mereka adalah, ‘karena makhluk-nakhluk merupakan dasar alam, maka makhluk-makhluk itu perlu dipuja dan disembah.
Akibat dari berkembangnya kesusasteraan Yunani dan masuknya ilmu pengetahuan serta semakin hilangnya kepercayaan akan kebenaran yang diberikan oleh pemikiran keagamaan, peran mitologi kemudian secara perlahan-lahan digantikan oleh logos (rasio / ilmu). Pada saat inilah, para filsofof kemudian mencoba memandang dunia dengan cara yang lain yang belum pernah dipraktekkan sebelumnya, yaitu berpikir secara ilmiah.
Dalam mencari keterangan tentang alam semesta, mereka melepaskan diri dari hal-hal mitis yang secara turun-temurun diwariskan oleh tradisi. Dan selanjutnya mereka mulai berpikir sendiri. Di balik aneka kejadian yang diamati secara umum, mereka mulai mencari suatu keterangan yang memungkinkan mereka mampu mengerti kejadian-kejadian itu. Dalam artian inilah, mulai ada kesadaran untuk mendekati problem dan kejadian alam semesta secara logis dan rasional.



BAB II
FILSAFAT YUNANI
A.    Pembahasan
Filsafat yunani dalam sejarah filsafat merupakan tonggak pangkal smunculnya filsafat. Pada waktu itu sekitar abad ke VI SM di wilayah yunani mncul pemikir-pemikir yang disebut filosof alam. Dinamakan demikian karena objek ynag dijadikan pokok persoalan adalah mengenai alam (cosmos). Tujuan filosof mereka adalah memikirkan soal alam besar. Dari mana terjadinya alam, itulah yang menjadi setral persoalan bagi mereka.
Pemikiran yang demikian waktu itu merupakan pemikiran yang sangat maju, rasional dan radikal. Sebab pada waktu itu kebanyakan orang hanya menerima begitu saja keadaan alam seperti apa yang dapat di tangkap dengan inderanya, tanpa mempersoalkan lebih jauh. Sedangkan di lain pihak orang cukup puas menerima keterangan tentang kejadian alam dari cerita nenek moyang. Yang bersumber pada mitos atau dongeng-dongeng. Artinya, suatu kebenaran lewat akal fikiran tidak berlaku, yang berlaku hanya suatu kebenaran yang bersumber pada mitos (dongeng-dongeng).[1]
Para filosof alam tersebut tidak mempercayai cerita-cerita yang demikian, dan menganggapnya sebagai tahayul yang tidak masuk akal. Karena itulah mereka berusaha untuk mendapatkan keterangan tentang inti dasar alam itu dari daya pikirannya sendiri. Maka mereka pantas mendapak sebutan sebagai radikal, karena pemikiran mereka sampai pada akar (radik = akal) dari alam yang dipersoalkan.
Ciri umum filsafat yunani adalah rasionalisme. Rasionalisme yunani alah mencapai puncaknya pada orang-orang sofis. Untuk melihat rasionalisme sofis perlu lebih dahulu dipahami latar belakangnya. Latar belakang ini terletak pada pemikiran filsafat sebelumnya.[2]
B.     Filsafat Pra Socrates, Plato dan Aristoteles

1.      THALES
Thales (624-546 SM), orang miletus itu digelari bapak filsafat karena dialah orang yang mula-mula berfilsafat. Gelar ini diberikan karena, ia mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar, yang jarang di perhatikan orang, juga orang zaman sekarang. Apa sebenarnya bahan alam semesta ini ? tak pelak lagi pertanyaan ini amat mendasar. Terlepas dari apapun jawabannya, pertanyaan ini saja telah dapatmengangkat namanya menjadi filosof pertama. Ia sendiri menjawab air. Karena menurut thales air sebagai asal alam semesta barangkali karena ia melihat sebagai sesuatu yang amat diperlukan dalam kehidupan, dan menurut pendapatnya bumi ini terapung diatas air.
2.      ANAXIMANDER
            Anaximander mencoba menjelaskan bahwa substansi pertama itu yang bersifat substansi pertama itu bersifat kekal dan ada dengan sendirinya. Anaximender mengatakan itu udara. Udara merupakan sumber segala kehidupan, demikian alasannya.
3.      HERACLITIUS
            Paham relatifisme semakin mempunyai dasar setelah hetaclitus (544-484 SM) menyatakan (engkau tidak dapat terjun kesungai yang sama dua kali karena air sungai itu selalu mengalir.
            Menurut heraclitus alam semesta ini selalu dalam keadaan berubah, sesuatu yang dingin berubah menjadi panas, yang panas berubah menjadi dingin. Itu berarti bila kita hendak memahami kehidupan kosmos, kita mesti menyadari bahwa kosmos itu dinamis. Kosmos tidak pernah berhenti (diam). Ia selalu bergerak, dan bergerak berarti berubah.
4.      PARMANIDES
            Parmanidesadalah salah seorang tokoh relativisme yang penting, kalau bukan yang terpenting. Paramedis yan lahir kira-kira tahun 450 SM dikatakan sebagai logikawan pertama dalam sejarah filsafat, bahkan dapat disebut filosof pertama dalam pengertian modern. Sistemnya secara keseluruhan disandarkan pada deduksi logis, tidak seperti heraclitus, misalnya, yang menggunakan metode intuisi. Ternyata plato amat menghargai metode parmanides itu, dan plato lebih banyak mengambil dari parmanedis dibandingkan dengan dari filosof lain pendahulunya.
5.      ZENO
            Zeno ( menurut plato ia lahir pada tahun 450 SM) mulai memperlihatkan konsekuensi rumus tersebut. Ia dapat merelatifkan kebenaran ynag telah mapan, perhatikanlah :
Anda tidak pernah mencapai garis finis dalam suatu balapan. Untuk mencapai garis finis itu mula-mula anda harus menempuh jarak, lalu setengah dari separuh jarak, kemudian setengah dari sisa, setengah dari sisa, setengah dari sisa, dan kerja anda selanjutnya ialah menghabiskan sisa yang tidak pernah akan habis. Anda tidak pernah mencapai garis finis, padahal secara empiris anda telah lama mencapai garis finis itu. [3]
6.      PROTAGORAS
            Salah seorang tokoh dari barisan sofis ialah protagoras. Ia menyatakan bahwa manusia adalah ukuran kebenaran. Pertanyaan ini adalah tulang punggung humanisme. Pertanyaan yang muncul ialah apakah yang di maksudkannaya manusia individu ataukah manusia pada umumnya. Memang dua hal ynag menimbulkan konsekuensi yang sungguh berbeda. Akan tetapi, tidak ada jawaban yang pasti, mana yang dimaksud oleh protagoras. Yang jelas ialah ia menyatakan bahwa kebenaran itu bersifat pribadi (private).
7.      GORGIAS
Gorgias datang ke athena pada tahun 427 SM dari leontine. Ada tiga proposisi yang di ajukan oleh gorgias. Pertama, tidak ada yang ada. maksudnya, realitas itu sebenarnya tidak ada. Bukankah zeno juga pernah sampai pada kesimpulan bahwa hasil pemikiran itu selalu tidak pada paradoks. Kedua, bila sesuatu itu ada, ia tidak akan dapat di ketahui. Ini di sebabkan oleh pengindraan itu sumber ilusi. Akal menurut gorgias, tidak juga mampu meyakini kita tentang bahan alam semesta ini karena kita telah di kunkung oeh dilema subjektif. Kita berfikit sesuai dengan kemauan, idea kita, yang kita terapkan pada fenomena. Proses ini tidak akan menghasilkan kebenaran. Ketiga, menurut gorgias, sekalipun realitas itu dapat kita ketahui, ia tidak akan dapat diberitahukan ada orang lain.[4]
C.    Filsafat Socrates, Plato dan Aristoteles
1.      SOCRATES
Ajaran bahwa semua kebenaran itu relatif telah menggoyahkan teori-teori sains yang telah mapan, mengguncangkan keyakinan agama. Ia menyebabkan kebingungan dan kekacauan dalam kehidupan. Inilah sebabanya socrates harus bangkit. Ia harus meyakinkan orang athena bahwa tidak semua kebenaran itu relatif. Ada kebenaran yang umum yang dapat dipegang oleh semua orang. Sebagian kebenaran memang relatif, tetapi tidak semuanya.
Megenai riwayat socrates tidak banyak di ketahui karena socrates tidak meninggakan tulisan. Ajarannya kita peroeh dari tulisan murid-muridnya, Aristophanes, Xenophone, Plato, dan Aristoteles. Orang yang paling banyak menulis tentang dirinya adalah plato yang beupa dialog-dialog.
Socrates adalah anak seorang pemahat Sophroniscos, dan ibunya bernama Phairnarete, yang pekerjaannya sebagai seorang bidan. Istrinya bernama Xantipe yang di kenal sebagai ornag yang judes (galak dan keras). Ia berasal dari keluarga yang kaya kemudian mendapat pendidikan yang baik, kemudian menjadi prajurit athena.[5]  Kehidupan socrates (470-399 SM) berada ditengah-tengah keruntuhan imperium athena. Tahun terakhir kehidupannya sempat menyaksikan keruntuhan athena oleh kehancuran orang-orang oligarki, dan orang-orang demokratis. Di sekitarnya dasar-dasar lama remuk, kekuasaan jahat mengganti keadilan disertai  munculnya penguasa-penguasa politik yang menjadi orang-orang sombong di bandingkan dengan sebelumnya.
Pemuda-pemuda athena pada masa ini dipimpin oleh doktrin relativisme dari kaum sofis, sedangkan socrates adalah seorang penganut moral yang absolut dan meyakini bahwa menegakan moral merupakan tugas filosof, yang berdasarkan idea-idea rasional dan keahlian dalam pengetahuan.
Antara tahun 421 dan 416 SM adalah masa-masa buruknya hubungan athena dengan sparta. Periode menyaksikan kebangkitan Alcibeades, salah seorang murid socrates. Ia pula yang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kehancuran athena. Ia bertanggung jawab atas kekalahan athena di syiracuse 413 SM. Beberapa negara kecil datang merampok athena. Revolusi ini menandai mulai hancurnya athena. Delapan tahun kemudian orang-orang sparta, di bawah komandannya lysander, menghancurkan athena. Tahun 404 SM perang peloponesia berakhir, menghasilkan athena takluk di bawah sparta. Antara tahun 404-403 SM partai oligarki menguasai athena. Tiga tiran kekuasaan dengan tangan besi dan menggunakan metode teror. Tahun 403 SM ddemokrasi untuk terakhir kalinya di coba di bangun, tetapi itu bukanlah pemerintahan yang bijak sana. Di bawah sponsor merekalah pada tahuan 399 SM socrates dituduh dengan dua tuduhan : merusak pemuda dan menolak tuhan-tuhan negara. Akan tetapi, Kirgegaard, bapak eksistensialisme modern, amat mengagumi socrates, dan ia menjadikan filsafat socrates sebagai model filsafatnya. [6]
2.      PLATO
Plato lahir tahun 427 SM dan hidup sezaman dengan socrates. Ia adalah salah seorang murid dan teman socrates.  Plato adalah pengikut socrates yang taat di antara para pengikut nya yang mempunyai pengaruh besar. Selain dikenal sebagai ahli pikir juga di kenal sebagai sastrawan yang terkenal. Tulisannya sangat banyak, sehingga keterangan tentang dirinya dapat diperoleh secara cukup.
Ia lahir di athena, dengan nama asli Aristocles. Ia belajar filsafat dari socrates, pythagoras, herecleitos, dan elia. Akan tetapi ajaran yang peling besar pengaruhnya adalah dari nama ariston dan ibunya bernama perikteone.[7]
Plato di kenal sebagai filosof dualisme, artinya ia mengakui adanya dua kenyataan yang terpisah dan berdiri sendiri, yaitu dunia ide dan dunia bayangan (inderawi). Dunia ide adalah dunia yang tetap dan abadi, didalamnya tidak ada perubahan, sedangkan dunia bayangan adalah dunia yang berubah, yang mencakup benda-benda jasmani dyang disajikan kepada indra. Bertitik tolak dari pandangan ini, plato mengajarkan ada dua bentuk pengenalan. Di satu ihak ada pengenalan idea-idea yang merupakan pengenalan dalam arti yang sebenarnya. Pengenalan ini merupakan sifat-sifat yang sama seperti objek-objek yang menjadi arah penegenalan yang siftanya teguh, jelas, dan tidak berubah. Di pihak lain ada pengenalan tentang benda- benda jasmani. Penegenalan ini mempunyai sifat-sifat tidak tetap, selalu berubah.[8]
Di duga, plato sampai akhir hayatnya hanya bermaksud menguraikan gagasan gurunya, socrates. Namun, karena sikap jiwanya yang terbuka dan maksud hatinya yang selalu ingin menjadika orang lain terbebas dari sikap mau menerima saja secara membabi buta pemikiran orang klain, telah menjadikanna mampu menciptakan teorinya sendiri. Menurut plato, keutamaan sebuah negara terletak pada tercipyanya kesejahtraan dalam masyarakat yang di perintahnya, bukan kesejahtraan bagi orang yang memerintahnya. Maksudnya yaitu seorang pemerintah seyogianya haruslah orang yang selama hidupnya mau mengabdikan dan mengorbankan kepentingan dirinya sendiri demi kepentingan orang yang di pimpinnya.[9]
3.      ARISTOTELES
Ia lahir di stageira, yunani utara pada tahun 384 SM. Ayahnya seorang dokter pribadi di raja macedonia amyntas. Hidupnya di lingkungan istana. Pada usia 17 tahun ia di kirim ke athena untuk belajar di akademia plato selamakira-kira 20 tahun hingga plato meninggal. Beberapa lama ia menjadi pengajar di akademi tentang plato untuk mengajar logika dan retorika dari beberapa subjek yang di ajarkan di akademi plato yaitu matematika, retorika, filsafat, dan olahraga.[10]
Setelah plato meninggal dunia, aristoteles bersama rekannya Xenokrates meninggalkan meninggalkan athena. Tiba di assos, aristoteles dan rekannya mengajar di sekoah Assos. Di sini Aristoteles menikan dengan Pythias. Pada tahun 345 SM kota assos diserang oleh tentara parsi, rajanya (rekan Aristoteles) di bunuh, kemudian kemudian Aristoteles denagn kawan-kawannya melarikan diri ke Mytilene di pulau Lesbos tidak jauh dari Assos.
Tahun 342 SM Aristoteles diundang raja Philippos dari Macdonia untuk mendidik anaknya Alexander. Dengan bantuan raja Aristoteles mendirikan sekolah Lykeion. [11]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Filsafat berawal dari orang-orang Yunani yang mula-mula berfilsafat di Barat mengatakan bahwa filsafat timbul karena ketakjuban. Ketakjuban di sini adalah ketakjuban menyaksikan keindahan dan kerahasiaan alam semesta ini lantas menimbulkan keinginan untuk mengetahuinya.
Para filosof tidak mempercayai cerita-cerita kejadian alam dari cerita nenek moyang. Yang bersumber pada mitos atau dongeng-dongeng. Artinya, suatu kebenaran lewat akal fikiran tidak berlaku, yang berlaku hanya suatu kebenaran yang bersumber pada mitos (dongeng-dongeng). Para filosof, menganggapnya sebagai tahayul yang tidak masuk akal. Karena itulah mereka berusaha untuk mendapatkan keterangan tentang inti dasar alam itu dari daya pikirannya sendiri.

B.     Saran
Dari uraian makalah di atas, kami mengajak teman-teman agar tidak menerima sesuatu dengan apa adanya. Akan tetapi mari kita pikirkan terlebih dahulu apa, bagaimana, kenapa sesuatu yang di anggap benar sebelum kita mempercayai sesuatu tersebut.





DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Asmoro,  filsafat umum,   Jakarta: PT Grafindo Persada, 2007.
Syadali, Ahamadi, Filsafat umum,   Bandung : Pustaka Setia, 1999.
Hatta, Mohammad, Alam  pikiran Yunani, Jakarta: Universitas Indonesia, 1986
Tafsir, Ahmad, Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Theles Sampai Capra,  Bandung : Rosdakarya, 2003. 
Rizal, Mustansyir & Misnal, Munir, Filsafat Ilmu,  Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Rozak, Abu & Isep ZainalArifin, Filsafat Umum,   Bandung: Pusaka Tama, 2002.
Garden, Jostein, Dunia Sophie,  Bandung: Mizan, 2010.
Budiawan, Sugihardjo, Sumobroto, Sejarah Peradaban Barat Klasik dari Pra Sejarah Hungga runtuhnya Romawi, Yogyakarta: Liberty, 1989.



[1] Drs. Asmoro Ahmadi  filsafat umum Jakarta:PT Grafindo Persada, 2007 hal  31
[2] Drs. Ahmad Syadali, M. A Filsafat umum Bandung : Pstaka Setia, 1999 Hal 39
[3] Mohammad  Hatta, Alam  pikiran Yunani Jakarta: Universitas Indonesia, 1986  hal 15  
[4] Prof. Dr. Ahmad Tafsir, Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Theles Sampai Capra Bandung : Rosdakarya, 2003 hal 48-53
[5] Drs. Asmoro Ahmadi  filsafat umum jakarta:PT Grafindo Persada, 2007 hal  49
[6] Prof. Dr. Ahmad Tafsir, Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Theles Sampai Capra Bandung : Rosdakarya, 2003 hal  Ibid  53
[7] Drs. Asmoro Ahmadi  Filsafat umum jakarta:PT Grafindo Persada, 2007 hal 50-51
[8] Drs. Rizal Mustansyir M.Hum & Drs. Misnal Munir M.Hum Filsafat Ilmu yogyakarta: Pustaka Pelajar 2003 hal  63-64
[9] Drs. Abu Rozak, M.A. & Drs. H. Isep ZainalArifin, M.A  Filsafat Umum Bandung: Pusaka Tama 2002 hal 126
[10] Jostein Garden Dunia Sophie Bandung: Mizan 2010 hal 142
[11]  Dr. Sugihardjo Sumobroto Budiawan, Sejarah Peradaban Barat Klasik dari Pra Sejarah Hungga runtuhnya Romawi, Yogyakarta: Liberty 1989 hal 81