BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
Memahami peran Pancasila
khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional,
merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman
yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap
kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional
terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga
kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis
maupun akademis.
Pancasila mempunyai peran di berbagai bidang, salah
satunya dalam bidang ekonomi. Meskipun dasar negara Indonesia adalah Pancasila, namun
ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber
darinya. Setelah dicengkram sistem ekonomi komando di era orde lama yang
bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi
pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun
semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui
agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia
mengalami krisis moneter.
Pada kenyataannya, sejak pertengahan
1997 krisis ekonomi yang menimpa Indonesia masih terasa hingga hari ini. Di
tingkat Asia, Indonesia yang oleh sebuah studi dari The World Bank (1993)
disebut sebagai bagian dari Asia miracle economics, the unbelieveble progress
of development, ternyata perekonomiannya tidak lebih dari sekedar economic
bubble, yang mudah sirna begitu diterpa badai krisis (World Bank, 1993).
Krisis ekonomi terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia Orde Baru
dan Orde Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan reformasi
total dan mendasar (radically). Bermula dari krisis moneter (depresi rupiah)
merambah ke lingkungan perbankan hingga ke lingkup perindustrian.
Kebijakan perekonomian Indonesia yang diterapkan tidak membumi,
hanya sebatas “membangun rumah di atas langit” dan akibatnya upaya pemberdayaan
ekonomi masyarakat menjadi tersingkirkan. Rakyat masih terus menjadi korban
kegagalan kebijakan pemerintah.
Potret perekonomian Indonesia semakin buram, memperhatikan kebijakan
pemerintah yang selalu “pasrah” dengan Bank Dunia atau pun International
Monetary Fund (IMF) dalam mencari titik terang perbaikan ekonomi Indonesia.
Belum lagi menumpuknya utang luar negeri semakin menghimpit nafas bangsa
Indonesia, sampai-sampai seorang bayi baru lahir pun telah harus menanggung
hutang tidak kurang dari 7 juta rupiah.
Jika hingga saat ini kualitas perekonomian belum menampakkan
perubahan yang signifikan, tidak menutup kemungkinan, akan mendapat pukulan
mahadasyat dari arus globalisasi. Kekhawatiran ini muncul, karena pemerintah
dalam proses pemberdayaan masyarakat lemah masih parsial dan cenderung
dualisme, antara kemanjaan (ketergantungan) pemerintah kepada IMF, sementara
keterbatasan akomodasi bentuk perekonomian masyarakat yang tersebar (diversity
of economy style) di seluruh pelosok negeri tidak tersentuh. Hal ini juga
terlihat jelas pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak proporsional,
tidak mencerminkan model perekonomian yang telah dibangun oleh para Founding
Father terdahulu. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus, misalnya,
pencabutan subsidi di tengah masyarakat yang sedang sulit mencari sesuap nasi,
mengelabuhi masyarakat dengan raskin (beras untuk rakyat miskin), atau jaring
pengaman sosial (JPS) lain yang selalu salah alamat.
B. Rumusan
Masalah
Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal
adalah tentang penghayatan dan pengamalannya saja.
1.
Sebenarnya
apa peran Pancasila dalam mengatur perekonomian bangsa Indonesia ?
2.
Bagaimana
Pancasila dapat menjadi sebuah dasar negara dalam mewujudkan keadilan ekonomi
pada rakyatnya ?
3.
Apa
langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menafsirkan Pancasila dalam bidang
ekonomi agar tidak berkiblat ke kapitalisme ?
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah
terjadi penelikungan sistem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar
negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonoman negara ini, baik oleh aktor
eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oleh aktor internal
yaitu pemerintahan melalui serangkaian kebijakan ekonominya yang bersifat
neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui peran Pancasila dalam mengatur perekonomian bangsa Indonesia
2.
Untuk
megetahui Pancasila dapat menjadi sebuah dasar negara dalam mewujudkan keadilan
ekonomi pada rakyatnya.
3.
Untuk
mngetahui langkah-langkah yng dilakukan dalam penafsiran Pancasila agar tidak
berkiblat ke kapitalisme.
D.
Manfaat
System ekonomi
Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa, dan system ekonomi
Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan
nasional bangsa Indosesia adalah pembangunan yang berakhlak.
BAB II
TEORI - TEORI
1. Pengertian
Pancasila
“Pancasila” berasal dari bahasa sansekerta dari India
(bahasa kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta
“Pancasila” memiliki dua macam arti yakni :
“panca” artinya lima
“syila” artinya batu sendi, alas atau dasar
“syiila” artinya peraturan tingkah laku yang
baik, yang penting atau yang senonoh.[1]
Sehingga dapat diartikan bahwa Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia.
Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.[2]
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah :
·
Ketuhanan
Yang Maha Esa,
·
Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
·
Persatuan
Indonesia,
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
·
keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Peran Pancasila ada di berbagai bidang diantaranya, hukum,
pertahanan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
Pengaktualisasian pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan
sistem ekonomi Pancasila.
Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi
kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kelembagaan Pancasila sebagai ideologi negara, yang kelima silanya, secara utuh
maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan social (sistem
ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi
kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan,
penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil yang
memosisikan pemerintah memiliki asset produksi dalam jumlah yang signifikan
terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut
hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila
sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha
menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan
dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa
bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga
mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut campur.[3]
Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka
semua substansi sila Pancasila yaitu :
(1) etika
(2) kemanusiaan
(3) nasionalisme
(4) kerakyatan/demokrasi
(5) keadilan sosial, harus
dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun.
Kalau sila
pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai
caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Disinilah
perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis
karyanya Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nations
(1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideologi kapitalisme, telah menulis The
Theory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah
ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ilmu ekonomi sama sekali tidak bisa
lepas dari faktor-faktor etika dan moral. Dalam buku ini, Smith mencoba
mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun juga mendesain aspek
kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila paralel dengan
pemikiran Smith.
Menurut
Boediono (mantan Menkeu RI), sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima hal
sebagai berikut:
(1) Koperasi adalah sokoguru
perekonomian nasional
(2) Manusia adalah “economic
man” sekaligus “social and religious man”.
(3) Ada kehendak sosial yang
kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
(4) Prioritas utama kebijakan
diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
(5) Pengandalan pada sistem
desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan
perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti
yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Dalam
prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM), fakultas ekonomi sebagai
gudang pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbang 3 dosa dalam pengajarannya yang
berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu:
(1) bersifat parsial dalam
mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia
Sosial (homosocius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan,
sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus)
dipuja-puji secara membabi buta.
(2) metode analisis deduktif
dari teori ekonomi neoklasik diajarkan secara penuh, sedangkan metode analisis induktif
diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan Gustave
Schmoller, dua tokoh teori ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara
serentak laksana dua kaki.
(3) ilmu ekonomi menjadi
spesialistis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut
Kenneth Boulding dalam Economic as A Science, ilmu ekonomi dapat
dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut:
(a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai
ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu perilaku (behavioral
science); (d) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); (e)
ekonomi sebagai ilmu matematika (mathematical science); dan (f) ekonomi
sebagai ilmu moral (moral science)
Sebagai sebuah
gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan,
bukan kapitalisme juga bukan sosialisme, menawarkan harapan berupa sistem
perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan
masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub
dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks
inilah kemudian diperlukan adanya reformasi tidak saja dalam tataran
implementasi kebijakan perekonomian selama ini, namun juga transformasi pola
pikir dari ekonomi neoliberal yang dominan untuk menjadi lebih berkemanusiaan
dan berkeadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Bukan hal yang
mustahil jika kelak istilah Hattanomics menjadi ikon Ekonomi
Pancasila dan bisa menggeser dominasi perspektif Reagenomics dan Thatcherisme-
ikon utama gagasan Ekonomi Neoliberal.[4]
Pelaku
ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan
bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar
dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus
berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama
menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
BAB III
PERAN PANCASILA DIBIDANG
EKONOMI
1.
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Karena lamanya sistem control kelembagaan berkembang
pula usaha sekaligus sebagai pengusaha, yang didasarkan atas birokrasi dan
wibawa keluarga pengusaha. Kondisi yang demikian itu, jelas tidak berdasarkan
nilai Pancasila yang melerakan kemakmuran pada paradigma demi kesejahteraan
seluruh bangsa. Bangsa sebagai unsur pokok serta subjek dalam negara yang
merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial, adalah sebagai
satu keluarga bangsa. Oleh karena itu, perubahan dan pengembangan ekonomi harus
diletakkan pada peningkatan hartkat martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa
sebagai satu keluarga. Sistem ekonomi yang berbasis pada kesejahteraan rakyat
menurut Moh.Hatta, adalah merupakan pilar (soko guru) ekonomi Indonesia.[5]
Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru
bersifat “birokratik ototarian” yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan
partisipasi dalam membuat keputusan nasional hamper sepenuhnya berada di tangan
penguasa bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat.[6]
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang
hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan
barsama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan
sekelompok kecil orang bahkan penguasa.[7]
Dalam kenyataannya sektor ekonomi yang justru mampu
bertahan pada masa dewasa ini adalah ekonomi kenyataan, yaitu ekonomi yang
berbasis pada usaha rakyat. Oleh karena itu, subsidi yang keluar biasa banyaknya
pada kebijaksanaan masa orde baru hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang
yaitu oleh sekelompok konglomerat, sedangkan apabila mengalami kebangkrutan
seperti saat ini rakyatlah yang banyak dirugikan. Oleh karena itu,
rekapitalisasi pengusaha pada masa krisis dewasa ini sama halnya dengan rakyat
banyak membantu pengusaha yang sedang terpuruk.
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi
ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai Pancasila yang
mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut :
a)
Keamanan
pangan dan mengembalikan kepercayaan
b)
Program
rehabilitas dan pemulihan ekonomi
c)
Transformasi
struktur, guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk
mendorong percepatan perubahan struktural (struktural transformation)
transformasi struktural ini meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional
ke ekonomi modern, ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, ekonomi subsistem ke
ekonomi pasar, ketergantungan keada mandiri.
d)
Dengan sistem
ekonomi dan mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh
bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar
rakyat, sehingga dapt mengurangi kesenjangan ekonomi. [8]
2. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Dalam dunia ekonomi boleh dikatakan
jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi
atas dasar moralitas kemanusiaan dan Ketuhanan. Sehingga lazimnya pengembangan
ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang.
Hal ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhirna abad
ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis.
Atas dasar kenyataan objektif inilah maka
di Eropa pada awal abad ke-19 muncullah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan
ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum
proletar yang ditindas oleh kaum kapitalis. Oleh karena itu, kiranya menjadi
sangat penting bahkan mendesak untuk dikembangkan system ekonomi yang
mendasarkan pada moralitas humanistik, ekonomi yang berkemanusiaan.
Atas dasar kenyataan tersebut maka Mubyarto kemudian
mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang
berdasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan
ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi
kesejahteraan seluruh bangsa. Maka system ekonomi Indonesia berdasarkan atas
kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan
nilai morak kemanusiaan. Hal ini didasarkan
pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan
manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu, ekonomi harus
berdasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan ekonomi untuk
kesejahteraan manusia sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan
ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang
dapat menimbulkan penderitaan pada manusia, menimbulkan penindasan atas manusia
satu dengan yang lainnya.[9]
3.
Ekonomi Pancasila Diteliti Dari Dalam Dan Pelaksanaan
Sila-Sila Pancasila Dalam Bidang Ekonomi
Dalam prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM),
fakultas ekonomi sebagi gudang pemikiran ilmu ekonomi telah mnyumbang 3 dosa
dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila :
(1)
Bersifat
parsial dalam mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang
Manusia Sosial (homosocius, tahun
1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun
1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja-puji
secara membabi buta.
(2)
Metode
analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik diajarkan secara
penuh, sedangkan metode analisis induktif
diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan Gustave
Schmoller, dua tokoh teori ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara
serentak lasana dua kaki.
(3)
Ilmu
ekonomi menjadi spesialis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi
matematika. Menurut Kenneth Boulding dan Ekonomic
as A Science, ilmu ekonomi dapat
dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut :
a)
Ekonomi
sebagai ilmu sosial(social science)
b)
Ekonomi
sebagai ilmu ekologi (ecological science)
c)
Ekonomi
sebagai ilmu perilaku (behavioral science)
d)
Ekonomi
sebagi ilmu politik (political science)
e)
Ekonomi
sebagai ilmu matematika (mathematical science)
f)
Ekonomi
sebagai ilmu moral (moral science)
Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan kapitalisme juga
bukan sosialisme, menawarkan harapan berupa sistem perekonomian alternatif yang
bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan
cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks inilah kemudian diperlukan adanya
reformasi tidak saja dalam tataran implementasi kebijakan perekonomian selama
ini, namun juga transformasi pola pikir dari ekonomi neoliberal yang dominant
untuk menjadi lebih berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial yang dijiwai
nilai-nilai Pancasila. Bukan hal yang mustahil jika kelak istilah Hattanomics menjadi ikon Ekonomics Pancasila dan bisa menggeser
dominasi prespektif Reagenomics dan Thatcherisme ikon utama gagasan Ekonomi
Neoliberal.
·
Pancasila
sebagai dasar negara, maka sila-sila yang terdapat pada Pancasila dapat
diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa, negara dan masyarakat sebagai
berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Menunjukkan bahwa pola perekonomian digerakkan oleh
rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial dan moral yang sangat tinggi, yaitu moral
manusia yang beragama sehingga para pelaku ekonomi tidak akan semena-mena
karena adanya pengawas tunggal, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan
pemerataan-pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan.
3.
Persatuan
Indonesia
Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan
perekonomian nasional yang tangguh. Ini berarti nasionalisme menjiwai setiap
kebijaksanaan ekonomi.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupan
bentuk paling konkrit dari usaha bersama.
5.
Keadilan
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hal ini menunjukan pada adanya imbangan yang jelas dan
tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam
pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan
sosial.
Aturan main yang diturunkan dari setiap sila dalam
Pancasila kita bisa melihat sejauh mana aturan main tersebut telah bisa
ditegakkan dalam masyarakat. Misalnya, dalam sila Persatuan Indonesia kita bisa meneliti setiap
kasus kebijakan ekonomi yang hendak diambil, apakah akan membantu atau tidak
pada peningkatan ketangguhan atau ketahanan ekonomi nasional. Lebih spesifik
lagi bisa diambil contoh apakah setiap utang baru atau kerja sama ekonomi
dengan negara lain bisa membantu atau sebaliknya mengancam ketangguhan dan
ketahanan ekonomi nasional.[10]
·
Beberapa
contoh konkrit pelaksanaan isi arti Pancasila yang khusus dan konkrit dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dalam bidang ekonomi adalah :
1.
Adanya
BUMN yang juga dapat melibatkan partisipasi swata, sehingga terdapat
pengembangan usaha
milik negara dan warga sebagai perseorangan.
2.
Adanya
subsidi negara terhadap distribusi BBM yang ditentukan berdasarkan asas
pemerataan.[11]
SISTEM EKONOMI PANCASILA
Dalam kosep kita, pembangunan nasional adalah pengamalan Pancasila. Pembangunan
ekonomi kita pun harus berlandaskan pancasila, sebagai dasar, tujuan dan pedoman
dalam penyelenggaraannya. Dengan dasar pemikiran tersebut, maka system ekonomi yang
ingin kita bangun adalah sistem ekonomi Pancasila.
Sistem ekonomi diartikan sebagai kumpulan dari
institusiyang terintegrasi dan berfungsi serta beroperasi sebagai suatu
kesatuanuntuk mencapai suatu tujuan (ekonomi) tertentu. Institusi disini
siartikan sebagai kumpulan dari norma-norma,peraturan atau cara berfikir. Dalam
pengertian institusi ini juga diartikan juga termasuk institusi ekonomi seperti
rumah tangga, pemerintah, kekayaan, uang, serikat pekerja dan lain-lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan sisitem ekonomi Pancasila adalah system ekonomi
pasar yang terkeloladan kendali pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila.
Atas dasar itu , maka ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat
materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan ketaqwaan yang timbul dari
pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian system ekonomi
Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan
nasional bangsa Indosesia adalah pembangunan yang berakhlak.
Jika dilihat dari sila Pancasila, sila tiga dan empat
maka dapat diketahui bahwa :
·
Sila persatuan
Indonesia mengamanatkan kesatuan ekonomi
sebagai penjabaran wawasan nusantaradi bidang ekonomi. Ekonomi Pancasila dengan
demikian berwawasan kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap patriotic meskipun
kegiatannya sudah mengglobal.
·
Sila keempat pada Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan rakyat dan
bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia.
·
Sila kelima, keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya
pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang
berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. [12]
Menurut ISEI, di dalam sistem ekonomi yang
berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dapat
bergerak di dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakikatnya
masing-masing. Dalam konsep iti usaha berperan sebagai :
1.
Perintis di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang
belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat penguasa swasta;
2.
Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara;
3.
Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang mnguasai hajat hidup
orang banyak;
4.
Imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;
5.
Pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh
swasta dan koperasi, dan
6.
Penunjang palaksanaan kebijakan negara.
Namun, yang menjadi
tantangan kita sekarang adalah bagaimana membangun usaha swasta agar dapat
memotori ekonomi kita dalam memasuki era perdagangan bebas.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi:
(1) ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar),
(2) nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi (cara/metode
operasionalisasi), dan (3) ekonomi berkeadilan sosial (tujuan).
Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang
ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan
pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun.
Pertanyaan-pertanyaan itu adalah:
(a) Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa
jumlahnya;
(b) Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa
itu, dan;
(c) Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan
(d) Bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke
masyarakat.
Rendahnya upaya dan kemamuan untuk menafsirkan Pancasila dalam
bidang ekonomi yang lebih banyak berkiblat ke kapitalisme; Tidak ada
keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila; Social
punishment & law enforcement yang rendah.
Langkah yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali
penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan.
Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah
ekonomi yg humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan & mendorong
persaingan yang saling mematikan utk memuaskan kepentingan sendiri . Ini
dilakukan guna mengimbangi ajaran yg mengedepankan kepentingan pribadi, yang
melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi (homo ekonomikus), telah melepaskan
manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial (homo socius) dan mahluk beretika
(homo ethicus). [13]
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
·
Contoh
konkrit pelaksanaan isi arti Pancasila dalam bidang ekonomi adalah :
- Adanya BUMN yang juga dapat melibatkan partisipasi swata, sehingga terdapat
pengembangan usaha milik negara dan warga sebagai perseorangan.
- Adanya subsidi negara terhadap distribusi BBM yang ditentukan berdasarkan asas pemerataan
·
Agar
Pancasila dalam bidang ekonomi tidak dianggap berkiblat ke kapitalisme; Tidak
ada keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila; Social punishment
& law enforcement yang rendah. Maka langkah
dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai-nilai
Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan
penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah ekonomi yg humanistik,
bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan & mendorong persaingan yang saling
mematikan utk memuaskan kepentingan sendiri . Ini dilakukan guna mengimbangi
ajaran yg mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia
ekonomi, telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial dan
mahluk beretika.
SARAN
Hendaknya peran Pancasila dalam bidang ekonomi lebih
ditekan lagi,karena sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah
bersumber kepada Pancasila. Setelah dicengkram sistem ekonomi komando di era
orde lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia
menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era orde baru. Dan
karena jeratan kapitalisme juga maka semakin menguat seiring derasnya paham
ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.DR.Kaelan,
M.S.2010.Pendidikan Pancasila..Yogyakarta: Paradigma
Prof.DR.Kaelan,
M.S.1999.Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Paradigma
Dr. H.Kaelan, M.S.TT. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigmahttp://
pancasila/peranan-pancasila-di-bidang-ekonomi.html
Blog.unila.ac.id/radegunawans/files/2010/07.Makalah-Fisafat-Ilmu.pdf
[1] Drs. Kaelan, M.S, Pendidikan
Pancasila Yuridis Kenegaraan,Paradigma,Yogyakarta.1999.hal 18
[2] http:// /pancasila/Makalah Pancasila dan Masyarakat _ peutuah.html
[3] http://ezzelhague.multiply.com
[4] http://ezzelhague.multiply.com
[5] Prof.DR.Kaelan,M.S Pendidikan
Pancasila.Paradigma Yogyakarta.2010.hal 257-258.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Dr. H.Kaelan, M.S, Pendidikan
Pancasila, Paradigma, Yogyakarta,TT,hal
257-259
[9] Prof.DR.Kaelan,M.S Pendidikan
Pancasila.Paradigma,Yogyakarta.2010.hal 231.
Blog.unila.ac.id/radegunawans/files/2010/07.Makalah-Fisafat-Ilmu.pdf
[11] Drs. Kaelan, M.S, Pendidikan
Pancasila Yuridis Kenegaraan,Paradigma,Yogyakarta.1999. hal 75.
[12] www.ginandjar.com
[13] http:// pancasila/peranan-pancasila-di-bidang-ekonomi.html
Terimakasih ka, sangat membantu untuk maba seperti saya :)
BalasHapusIjin Mendalami dan menjadikan refereni makalah kak
BalasHapus