BAB I
PENDAHULUAN
Meningkatnya pembangunan ekonomi
nasional dan meningkatnya hubunga ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya
satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum.
Meningkatnya kegiatan di bidang ekonimo berbanding lurus denganperkembangan
dunia pasar modal.
Pasar modal merupakan salah satu
bagian dari pasar keuangan,disamping pasar uang yang sangat penting peranannya
bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan
eksternal oleh perusahaan.Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar
modal Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar
Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM
diberikan kewenangan.
Bursa efek diberikan kewenangan untuk
membuat aturan main dan berhak emlakukan tindakan tertentu sesuai dengan
peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan
tertentu..Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Hal inilah yang melatarbelakangi
Penulis untuk menulis makalah mengenai Transaksi Efek di Pasar Modal. Agar
Penulis dan Pembaca dapat mengetahui dan memahami mekanisme transaksi efek dan
juga hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
PASAR MODAL INDONESIA
A.Pengertian Pasar
Modal
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar
modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan
ataupun intuisi pemerintahan melalui perdagangan instrumen keuangan jangka
panjang seperti Obligasi, Saham, dan lainnya.
Definisi pasar modal
sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi
tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan
dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu
sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum
kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal
konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah
yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.[2]
B.Sistem Perdagangan Pasar Modal Indonesia
1.Sistem perdagangan efek di bursa regular Sistem
perdagangan di bursa regular dilaksanakan dalam 2 sistem,yaitu sistem kol dan
system terus-menerus.
2.Sistem perdagangan Efek di Bursa Paralel Sistem
perdagangan di bursa parallel dilakukan dengan sistem terus-menerus. Masing
–masing pembentuk pasar (market maker) mempunyai papa tulis untuk tawar
menawar dengan para pialang dengan membentuk harga saham. Sistem perdagangannya
terbagi dalam 5 (lima) periode,dimana setiap periode terdiri dari 15 menit.
Pelaksanaannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.Pra-Periode Perdagangan
Adalah masa penyesuaian harga penawaran dan harga
pembelian bagi para pembentuk pasar. Periode ini dilaksanakan pukul 08.45-09.00
WIB.
b.Periode Satu
Periode satu ini dilaksanakan berdasarkan daftar harga
pedoman pada poin a diatas yang tercatat dilantai informasi dan dilakukan oleh
para wakil pembentuk pasar beserta perantara perdagangan efek dan pedagang efek.
Periode satu ini dilaksanakan pukul 09.00-09.15 WIB.
c.Periode Dua
Periode dua ini diawali dengan mencatatkan lagi harga
penawaran dan harga pembelian baru (bila ada ) pada papan daftar harga di
lantai informasi. Periode ini dilaksanakan pukul 09.15-09.30 WIB.
d. Periode Tiga
Periode tiga ini prosedur perdagangannya sama dengan
periode dua diatas dan dilaksanakan pukul 09.30-09.45 WIB.
e.Periode Empat
Periode empat ini,prosedur perdagangannya sama dengan
periode dua dan tiga serta diakhiri dengan penutupan. Pelaksanaannya pukul
09.45-10.00 WIB.
f. Setiap kali menetapkan harga penawaran
dan harga pembelian,pembentukan pasar wajib menyerahkan slip harga tersebut
kepada petugas lantai informasi yang membubuhi paraf dan cap dari pembentukan
pasar.[3]
C. Mekanisme Transaksi Efek di Pasar Modal
Penyebutan
efek tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu effecten, yang
berarti “saham, kertas berharga yang diperjualbelikan, efek” 3 Pengertian efek
dalam Pasar Modal Indonesia pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
5.Efek adalah surat berharga , yaitu surat engakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
5.Efek adalah surat berharga , yaitu surat engakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan
mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan
transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga
tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang
disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus
menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang
ingin diinginkan.[4]
D.Proses Terbentuknya Harga Saham
Menurut Sharpe (2000), proses terbentuknya harga saham dapat
dibedakan menjadi 3, yaitu :
a.
Demand to Buy Schedule Investor yang hendak membeli saham akan
datang ke pasar saham. Biasanya mereka akan memakai jasa para broker atau
pialang saham. Investor dapat memilih saham mana yang akan dibeli dan bisa
menetapkan standar harga bagi investor itu sendiri
b.
Supply to sell schedule Investor juga dapat menjual saham ke pasar
saham. Investor tersebut dapat menetapkan pada harga berapa saham yang mereka
miliki akan dilepas ke pasaran. Biasanya harga yang tinggi akan lebih disukai
para investor.
c.
Interaction
of Schedule Pertemuan
antara permintaan dan penawaran menciptakan suatu titik temu yang biasa disebut
sebagai titik ekuilibrium harga. Pada awalnya perusahaan yang mengeluarkan
saham akan menetapkan harga awal untuk sahamnya. Saham tersebut kemudian akan
dijual ke pasar untuk diperdagangkan. Saat di pasaran, harga saham tersebut
akan berubah karena permintaan dari para investor. Ekspektasi harga yang
dimiliki oleh buyer akan mempengaruhi pergerakan harga saham yang pada awalnya
telah ditawarkan oleh pihak seller. Saat terjadi pertemuan harga yang
ditawarkan oleh seller dan harga yang diminta oleh buyer, maka akan tercipta
harga keseimbangan pasar modal.[5]
E.Cara
Berinvestasi di Pasar Modal
Sebelum berinvestasi di Pasar Modal,
investor harus terlebih dahulu membuka rekening di Perusahaan Efek.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan sebelum memilih Perusahaan Efek:
a.Jika calon investor lebih ingin berinvestasi di saham-saham
yang baru ditawarkan di Pasar Perdana, pilihlah Perusahaan Efek yang aktif
dalam proses Penjaminan Emisi Saham.
|
b.Jika calon investor hanya memerlukan jasa yang paling mendasar
dari Perusahaan Efek seperti melaksanakan perintah jual dan/atau perintah
beli, pilihlan Perusahaan Efek yang dapat memberikan jasa tersebut secara
cepat dan akurat.
|
c.Jika calon investor memerlukan jasa tambahan seperti nasihat
dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi, pilihlah Perusahaan Efek
yang mempunyai Analis Efek dengan kualifikasi yang baik serta pengalaman yang
memadai.
|
Investor dapat membuka rekening di Perusahaan
Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, biasanya
Perusahaan Efek mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu
sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi
Untuk transaksi Saham:
•
|
Transaksi diawali dengan
memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah
tersebut dapat diberikan melalui telepon atau perintah secara tertulis.
Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual
dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
|
•
|
Perintah tersebut selanjutkan akan
diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan.
|
•
|
Selanjutnya, perintah tersebut
dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
|
•
|
Semua perintah jual dan/atau
perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek
dalam sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System).
|
Untuk transaksi Obligasi:
•
|
Transaksi dimulai dengan
penempatan kuotasi di sistem perdagangan di BES yang disebut OTC-FIS,
sehingga semua kuotasi yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara
langsung (real time) oleh pelaku pasar lainnya.
|
•
|
Melalui OTC-FIS, partisipan dapat
melihat kuotasi yang paling menarik bagi dirinya.
|
•
|
Kemudian, partisipan yang tertarik
untuk membeli/menjual dapat menghubungi partisipan yang akan menjual/membeli
untuk negosiasi lebih lanjut.[6]
|
F.Saran-Saran Bagi Investor
1.Jangan membeli efek hanya berdasarkan rayuan lewat telepon, mintalahinformasi lebih
lanjut secara tertulis sebelum memutuskan untuk membeli.
2.Hati-hati terhadap bagian pemasaran dari Perusahaan Efek yang
mencoba merayu untuk membuat keputusan investasi baik menjual maupun membeli
secara terburu-buru.
3.Jangan membeli
efek berdasarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya.
4.Carilah
nasihat dari pihak yang berkompeten.
5.Jangan percaya
terhadap pihak yang menjamin dengan pasti akan keuntungan
6. Periksalah
referensi dan latar belakang pihak-pihak yang menawarkan Efek.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebelum melakukan transaksi,
investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek
yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposit di sebuah
perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat
dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order)
untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui
telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan
tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan
menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Scripless Trading adalah suatu
mekanisme perdagangan di pasar modal, dimana saham-saham yang biasanya
diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk
manual, maka dengan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik
seperti yang ada pada rekening perbankan.
Pasar modal merupakan pasar bagi
instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang
dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga
(sekuritas) yang diperdagangkan di bursa.
[1]http://angelinasinaga.wordpress.com/2013/04/04/transaksi-efek-di-pasar-modal/.
Diakses pada tanggal 09 Oktober 2013, 22.00 wita
[2] http://aanadesaputro.wordpress.com/2012/10/27/pasar-modal-indonesia/
di akses pada Tanggal 09 Oktober 2013 21: 00 wita
[4] http://angelinasinaga.wordpress.com/2013/04/04/transaksi-efek-di-pasar-modal/.
Diakses pada tanggal 09 Oktober 2013, 22.00 wita
[5] http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/harga-saham-nilai-saham-dan-proses.html
di akses pada tanggal 10 oktober 2013 20: 02 wita
[6] http://www.pans.co.id/?page=cara_berinvestasi_di_pasar_modal. Diakses
pada tanggal 09 Oktober 2013, 21.30 wita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar