Rabu, 06 November 2013

Pasar Modal Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
Meningkatnya pembangunan ekonomi nasional dan meningkatnya hubunga ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum. Meningkatnya kegiatan di bidang ekonimo berbanding lurus denganperkembangan dunia pasar modal.
Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan,disamping pasar uang yang sangat penting peranannya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan eksternal oleh perusahaan.Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan.
Bursa efek diberikan kewenangan untuk membuat aturan main dan berhak emlakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu..Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Hal inilah yang melatarbelakangi Penulis untuk menulis makalah mengenai Transaksi Efek di Pasar Modal. Agar Penulis dan Pembaca dapat mengetahui dan memahami mekanisme transaksi efek dan juga hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
PASAR MODAL INDONESIA

A.Pengertian Pasar Modal
            Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
            Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun intuisi pemerintahan melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham, dan lainnya.
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.[2]
B.Sistem Perdagangan Pasar Modal Indonesia
1.Sistem perdagangan efek di bursa regular Sistem perdagangan di bursa regular dilaksanakan dalam 2 sistem,yaitu sistem kol dan system terus-menerus.
2.Sistem perdagangan Efek di Bursa Paralel Sistem perdagangan di bursa parallel dilakukan dengan sistem terus-menerus. Masing –masing pembentuk pasar (market maker) mempunyai papa tulis untuk tawar menawar dengan para pialang dengan membentuk harga saham. Sistem perdagangannya terbagi dalam 5 (lima) periode,dimana setiap periode terdiri dari 15 menit. Pelaksanaannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.Pra-Periode Perdagangan
Adalah masa penyesuaian harga penawaran dan harga pembelian bagi para pembentuk pasar. Periode ini dilaksanakan pukul 08.45-09.00 WIB.
b.Periode Satu
Periode satu ini dilaksanakan berdasarkan daftar harga pedoman pada poin a diatas yang tercatat dilantai informasi dan dilakukan oleh para wakil pembentuk pasar beserta perantara perdagangan efek dan pedagang efek. Periode satu ini dilaksanakan pukul 09.00-09.15 WIB.
c.Periode Dua
Periode dua ini diawali dengan mencatatkan lagi harga penawaran dan harga pembelian baru (bila ada ) pada papan daftar harga di lantai informasi. Periode ini dilaksanakan pukul 09.15-09.30 WIB.
d. Periode Tiga
Periode tiga ini prosedur perdagangannya sama dengan periode dua diatas dan dilaksanakan pukul 09.30-09.45 WIB.
e.Periode Empat
Periode empat ini,prosedur perdagangannya sama dengan periode dua dan tiga serta diakhiri dengan penutupan. Pelaksanaannya pukul 09.45-10.00 WIB.
f. Setiap kali menetapkan harga penawaran dan harga pembelian,pembentukan pasar wajib menyerahkan slip harga tersebut kepada petugas lantai informasi yang membubuhi paraf dan cap dari pembentukan pasar.[3]
C. Mekanisme Transaksi Efek di Pasar Modal
Penyebutan efek tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu effecten, yang berarti “saham, kertas berharga yang diperjualbelikan, efek” 3 Pengertian efek dalam Pasar Modal Indonesia pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
5.Efek adalah surat berharga , yaitu surat engakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.[4]
D.Proses Terbentuknya Harga Saham
Menurut Sharpe (2000), proses terbentuknya harga saham dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
a.       Demand to Buy Schedule Investor yang hendak membeli saham akan datang ke pasar saham. Biasanya mereka akan memakai jasa para broker atau pialang saham. Investor dapat memilih saham mana yang akan dibeli dan bisa menetapkan standar harga bagi investor itu sendiri
b.      Supply to sell schedule Investor juga dapat menjual saham ke pasar saham. Investor tersebut dapat menetapkan pada harga berapa saham yang mereka miliki akan dilepas ke pasaran. Biasanya harga yang tinggi akan lebih disukai para investor.
c.       Interaction of Schedule Pertemuan antara permintaan dan penawaran menciptakan suatu titik temu yang biasa disebut sebagai titik ekuilibrium harga. Pada awalnya perusahaan yang mengeluarkan saham akan menetapkan harga awal untuk sahamnya. Saham tersebut kemudian akan dijual ke pasar untuk diperdagangkan. Saat di pasaran, harga saham tersebut akan berubah karena permintaan dari para investor. Ekspektasi harga yang dimiliki oleh buyer akan mempengaruhi pergerakan harga saham yang pada awalnya telah ditawarkan oleh pihak seller. Saat terjadi pertemuan harga yang ditawarkan oleh seller dan harga yang diminta oleh buyer, maka akan tercipta harga keseimbangan pasar modal.[5]
E.Cara Berinvestasi di Pasar Modal
         Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, investor harus terlebih dahulu membuka rekening di Perusahaan Efek. Faktor-faktor yang harus diperhatikan sebelum memilih Perusahaan Efek:
a.Jika calon investor lebih ingin berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Perdana, pilihlah Perusahaan Efek yang aktif dalam proses Penjaminan Emisi Saham.
b.Jika calon investor hanya memerlukan jasa yang paling mendasar dari Perusahaan Efek seperti melaksanakan perintah jual dan/atau perintah beli, pilihlan Perusahaan Efek yang dapat memberikan jasa tersebut secara cepat dan akurat.
c.Jika calon investor memerlukan jasa tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi, pilihlah Perusahaan Efek yang mempunyai Analis Efek dengan kualifikasi yang baik serta pengalaman yang memadai.

Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, biasanya Perusahaan Efek mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi
Untuk transaksi Saham:
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan melalui telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
Perintah tersebut selanjutkan akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan.
Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System).

Untuk transaksi Obligasi:
Transaksi dimulai dengan penempatan kuotasi di sistem perdagangan di BES yang disebut OTC-FIS, sehingga semua kuotasi yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara langsung (real time) oleh pelaku pasar lainnya.
Melalui OTC-FIS, partisipan dapat melihat kuotasi yang paling menarik bagi dirinya.
Kemudian, partisipan yang tertarik untuk membeli/menjual dapat menghubungi partisipan yang akan menjual/membeli untuk negosiasi lebih lanjut.[6]
F.Saran-Saran Bagi Investor
1.Jangan membeli efek hanya berdasarkan  rayuan lewat telepon, mintalahinformasi lebih lanjut secara tertulis sebelum memutuskan untuk membeli.
2.Hati-hati terhadap bagian pemasaran dari Perusahaan Efek yang mencoba merayu untuk membuat keputusan investasi baik menjual maupun membeli secara terburu-buru.
3.Jangan membeli efek berdasarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya.
4.Carilah nasihat dari pihak yang berkompeten.
5.Jangan percaya terhadap pihak yang menjamin dengan pasti akan keuntungan
6. Periksalah referensi dan latar belakang pihak-pihak yang menawarkan Efek.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.
Pasar modal merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa.



[1]http://angelinasinaga.wordpress.com/2013/04/04/transaksi-efek-di-pasar-modal/. Diakses pada tanggal 09 Oktober 2013, 22.00 wita
[2]  http://aanadesaputro.wordpress.com/2012/10/27/pasar-modal-indonesia/ di akses pada Tanggal 09 Oktober 2013 21: 00 wita

[3] http://pasarmdl.blogspot.com/di akses pada tanggal 09 Oktober 2013 11:30 wita
[4] http://angelinasinaga.wordpress.com/2013/04/04/transaksi-efek-di-pasar-modal/. Diakses pada tanggal 09 Oktober 2013, 22.00 wita

[6] http://www.pans.co.id/?page=cara_berinvestasi_di_pasar_modal. Diakses pada tanggal 09 Oktober 2013, 21.30 wita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar