BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam merupakan ajaran yang Syamil (universal),
kamil (sempurna), dan mutakamil (menyempurnakan) yang diberikan
oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi ini yang
berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual
dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan melahirkan
peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu
larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan
memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia maupun di
akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain
ada alternatif konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja
larangan terhadap riba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka
rrienghapus riba dalam praktek mu’amalah yang dilakukan manusia
melalui dua jalan. Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah ataupun qardhul
hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat
pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba
untuk keperluan biaya hidup (konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro.
Sedangkan jalan yang kedua adalah melalui sistem perbankan Islam yang
didalamnya menyangkut perighimpunan dana melalui tabungan mudharubah, deposito
musyawarah dan giro wadiah yang kemudian disalurkan
melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah),
prinsip jual beli (bai’ bithaman ajil, mudarabah dan
sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiri dan
lain-lain). Dari kedua jalan di atas, secara sistematik diatur dan dikelola
melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wat Tamwil.[1]
BAB II
BAITUL MAL
WA TAMWIL
A.
Pengertian Baitul Mal Wa Tamwil
Baitul mal wa tamwil
adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil,
menumbuhkemgangkan bisnis usaha mikro dan
kecil dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela kepentingan
kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi Baitul Tamwil
(Bait = Rumah, At Tamwil = Pengembangan Harta). Jadi BMT adalah
balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil
dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha proktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas kegitan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara
lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan.[2]
Baitul mal wa tamwil atau pendanaan balai usaha mandiri
terpadu adalah lembaga ekonomi atau keuangan mikro yang dioperasikan
berdasarkan prinsip bagi hasil dan disebut sebagai lembaga keuangan syariah non
perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karen alembaga ini dibentuk
atau didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan
lembaga keuangan perbankan dan lembga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga
keuangan ia bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan
menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) . sebagai lembaga ekonomi ia
juaga berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri, dan
pertanian.
Dengan begitu, BMT dikelola secara profesional sehingga mencapai tingkat efiiensi ekonomi tertentu, demi mewujudkan kesejahteraan anggota,
seiiring penguatan kelembagaan BMT itu sendiri. Pada sudut pandang sosial, BMT
(dalam hal ini baitul mal) berorientasi pada peningkatan kehidupan
anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. Stimulan melalui
dana ZIS akan mengarahkan anggota untuk mengembangkan usahanya, untuk pada
akhirnya mampu mengembangkan dana bisnis.[3]
B.
Sejarah dan Perkembangan BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984
dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga
pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di
berdayakan oleh ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) sebagai sebuah
gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil (PINBUK).
BMT membuka kerjasama dengan
lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada
prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan
tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya. BMT terus berkembang. BMT
akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan
perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat memang berkembang dari waktu
ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk
kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka
rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para
nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya terbatas di
lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT
pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak menutup
kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring bertambahnya
kepercayaan masyarakat.
Seperti halnya lembaga keuangan syariah yang lainnya
BMT dala kegiatan operasionalnya menggunakan 3 prinsip, yaitu:
1.
Prinsip bagi hasil
a)
Mudharabah
b)
Musyarakah
c)
Muzara’ah
d)
Musaqah
2.
Jual beli dengan margin
(keuntungan);
a)
Murabahah
b)
Ba’i As-Salam
c)
Ba’i Al-Istisna
3.
Sistem profit lainnya;
Kegiatan operasional dalam menghimpun dana dari masyarakat dapat berbentuk
giro wadi’ah, tabungan mudharabah, Deposito investasi mudharabah, Tabungan
haji, Tabungan Qurban.
Baitul Mal Wa Tamwil suatu lembaga
keuangan mikro syariah yang digerakan awal tahun sembilan puluhan oleh para
aktivis muslim yang resah melihat keberpihakan ekoonomi negara yang tidak
berpihak kepada elaku ekonomi kecil dan
menengah.[4]
C.
Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
- Membangkitkan usaha mikro di
kalangan masyarakat menengah ke bawah.
- Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
- Meningkatkan taraf hidup
melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis
- Dengan adanya BMT maka tidak
terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar
- Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam
sector riil.
D.
Kendala
- BMT masih kurang di kenal oleh masyarakat luas,
sehingga jumlah nasabahnya pun tidak terlalu banyak
- Kurang promosi terhadap
lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT masih kurang
- Mayoritas orang – orang kota
mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
- minimnya modal yang dimiliki
oleh lembaga BMT.[5]
E. Peghimpunan dan Penyaluran Dana BMT
1. Penghimpunan dana
Penghimpunan dana BMT diperoleh melalui simpanan,
yaitu dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada BMT untuk disalurkan kesektor
produktif dalam bentukk pembiayaan. Simpanan ini dapat berbentuk tabungan
wadi’ah, simpanan mdharabah jangka pendek dan jangka panjang.
2. Penyaluran dana
Penyaluran dana BMT kepada nasabah terdiri atas dua jenis:
a) Pembiayaan dengan sistem bagi hasil
b) Jual beli dengan pembayaran ditangguhkan
Pembiayaan merupakan penyaluran dana BMT kepada pihak ketiga berdasarkan kesepakatan
pembiayaaan antara BMT dengan pihak lain dengan jangka waktu tertentu dan
nisbah bagi hasil yang disepakati.
Pembiayaan dibedakan
menjadi pembiayaan musharabah dan musyarakah. Penyaluran dana dalam bentuk jual
beli dengan pembayaran ditangguhkan adalah penjualan barang dari BMT kepada
nasabah, dengan harga ditetapkan sebesar biaya perolehan ditambah dengan margin
keuntungan yang disepakati untuk keuntungan BMT. [6]
F. Problematika BMT
Dengan segala kekurangan, kelebihan, keunggulan dari BMT, problematika
tetap saja ada, antara lain :
1. Modal
Modal yang relatif kecil menjadi permasalahan yang setiap saat ada pada
BMT. Didukung dengan perputaran modal yang belum tentu kembali 100 % untuk BMT.
Diperlukan adanya suntikan dana yang cukup baik dari pemerintah atau
pihak-pihak yang tertarik untuk berinvestasi di BMT.
2. Kredit Macet
Lambatnya angsuran yang diterima oleh BMT menjadi alasan yang klasik bagi
BMT. Persoalan ini sudah menjadi santapan tiap terjadi akad-akad pembiayaan
walaupun tidak semua peminjam selalu bermasalah.
3. Likuiditas
Dengan modal yang relatif kecil dan diharuskan terjadi perputaran untuk
memperoleh laba, di samping dana pihak ketiga juga ikut diputar agar dana yang
disimpan memperoleh bagi hasil, maka BMT akan mengalami permasalahan likuiditas
jika tidak dapat memenuhi permintaan uang oleh nasabah.
4. Pangsa Pasar
Pasar yang digarap oleh BMT (Dana Mentari) adalah terbatas lingkup
kabupaten, sehingga jika diambil sebuah analisis, di kabupaten Banyumas tidak
terdapat industri-industri yang besar sehingga kurang mendukung adanya BMT
sebagai intermediasi. Selain itu, pangsa pasar di Purwokerto sudah terbatas
karena saat ini banyak bank yang sudah masuk ke dalam kegiatan ekonomi skala
kecil.[7]
G.
Peran BMT Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Perekonomian
Masyarakat.
Hernandi de Soto dalam
bukunya The Mystery of Capital (2001) menggambarkan betapa besarnya sektor
ekonomi informal dalam memainkan perannya dalam aktivitas ekonomi di negara berkembang.
Ia juga mensinyalir keterpurukan ekonomi di negara berkembang disebabkan
ketidakmampuan untuk menumbuhkan lembaga permodalan bagi masyarakatnya yang
mayoritas pengusaha kecil.
Indonesia misalnya, adalah negara berkembang yang jumlah pengusaha kecilnya
mencapai 39.04 juta jiwa. Namun para pengusaha kecil tersebut tidak memiliki
akses yang signifikan ke lembaga perbankan, sebagai lembaga permodalan.
Lembaga-lembaga perbankan belum bisa menjangkau kebutuhan para pengusaha kecil,
terutama di daerah dan pedesaan.
Belum adanya lembaga
keuangan yang menjangkau daerah perdesaan (sektor pertanian dan sektor
informal) secara memadai yang mampu memberikan alternatif pelayanan (produk
jasa) simpan-pinjam yang kompatibel dengan kondisi sosial kultural serta ‘kebutuhan’
ekonomi masyarakat desa menyebabkan konsep BMT (Baitul Mal wat Tamwil) dapat
‘dihadirkan’ di daerah kabupaten kota dan bahkan di kecamatan dan
perdesaan.
Konsep BMT sebagai
lembaga keuangan mikro syari’ah, merupakan konsep pengelolaan dana (simpan-pinjam)
di tingkat komunitas yang sebenarnya searah dengan konsep otonomi daerah yang
bertumpu pada pengelolaan sumber daya di tingkat pemerintahan (administrasi)
terendah yaitu desa.
Mengutip formulasi
Bambang Ismawan (1994) tentang lembaga keuangan mikro, maka
setidaknya terdapat beberapa hal yang diperankan BMT dalam otonomi daerah :
1. Mendukung pemerataan pertumbuhan
Pelayanan BMT secara
luas dan efektif sehingga akan terlayani berbagai kelompok usaha mikro.
Perkembangan usaha mikro yang kemudian berubah menjadi usaha kecil, hal ini
akan memfasilitasi pemerataan pertumbuhan.
2. Mengatasi kesenjangan kota dan desa
Akibat jangkauan BMT
yang luas, bisa meliputi desa dan kota, hal ini merupakan terobosan
pembangunan. Harus diakui, pembangunan selama ini acap kali kurang adil pada
masyarakat desa, sebab lebih condong mengembangkan kota. Salah satu
indikatornya adalah dari derasnya arus urbanisasi dan pesatnya perkembangan
keuangan mikro yang berkemampuan menjangkau desa, tentu saja akan mengurangi
kesenjangan desa dan kota.
3. Mengatasi kesenjangan usaha besar dan usaha kecil
Sektor yang selama ini
mendapat akses dan kemudahan dalam mengembangkan diri adalah usaha besar,
akibatnya timbul jurang yang lebar antara perkembangan usaha besar dan semakin tak
terkejar oleh usaha kecil. Dengan dukungan pembiayaan usaha kecil, tentunya hal
ini akan mengurangi kesenjangan yang terjadi.
4. Mengurangi capital outflow
Perkembangan kota-kota
besar yang sedemikian pesat, semakin meninggalkan pertumbuhan daerah-daerah
pedesan. Lembaga keuangan mikro syari’ah BMT lebih berkemampuan memfasilitasi
agar tabungan dari masyarakat desa atau daerah terkait, dapat memanfaatkan
kembali tabungan yang telah mereka kumpulkan.
5. Meningkatkan kemandirian daerah
Dengan adanya
faktor-faktor produksi (capital, tanah, SDM) yang merupakan kekuatan dimiliki
oleh daerah, dimanfaatkan dan didayagunakan sepenuhnya untuk memanfaatkan
berbagai peluang yang ada, maka ketergantungan terhadap investasi dari luar
daerah (maupun luar negeri) akan terkurangi, serta investasi ekonomi rakyat,
dapat berkembang pesat.
Adanya pemerataan
pertumbuhan, terjadinya keseimbangan pertumbuhan kota dan desa, berkurangnya
kesenjangan usaha besar-usaha kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kemungkinan
ketidakstabilan daerah. Kecemburuan sosial dengan sendirinya akan terkurangi,
sebab adanya kesejahteraan yang merata akan menimbulkan multiplier effect
maupun interdependensi antar satu bagian dengan bagian yang lain.
Era otonomi daerah
merupakan peluang untuk memberdayakan ekonomi rakyat dengan memanfaatkan
lembaga keuangan mikro syariah BMT. Melalui keuangan mikro syariah, kebangkitan
ekonomi rakyat (sekaligus ekonomi nasional) maupun pengurangan kemiskinan, akan
dilakukan oleh rakyat sendiri. Memang telah tiba saatnya, masyarakat menemukan
jalannya sendiri untuk mengatasi persoalan yang mereka hadapi.[8]
BAB II
PENUTUP
A.
Simpulan
BMT adalah
aktor-aktor daerah yang sangat berperan penting dalam pengembangan Dalam era
otonomi daerah,. Sebab bagaimanapun juga, untuk memfasilitasi pengembangan
keuangan mikro syariah tersebut, diperlukan suasana yang kondusif, misalnya
dukungan peraturan-peraturan yang memfasilitasi pengembangannya maupun
melindungi keuangan mikro itu sendiri, bukan malahan menghambat atau
mematikannya. Tentu aturan merupakan satu faktor untuk pengembangan keuangan
mikro, faktor lain adalah para pelaku maupun stakeholders yang terlibat di
daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
Azis, Abdul, dan
Mariyah, ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer Bandung:
Alfabeta, 2010
widodo,
Hertanto, Dkk, panduan praktis operasional baitul mal wa tamwil Bandung: Mizan,
2000
http://tugaskuliah000.blogspot.com/2013/01/makalah-baitul-maal-wa-tamwil-bmt.html
[2] Abdul, aziz
dan Mariyah, ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer (Bandung:
Alfabeta,2010),h. 115
[3] http://santridrajat.blogspot.com/2013/02/makalah-baitul-mal-wa-tamwil-bmt-di.html
20/09/2013
14:40 WITA
[4] Abdul, aziz dan Mariyah, ulfah, Kapita
Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, Op.cit, h.120
[6] Hertanto, widodo Dkk, panduan praktis
operasional baitul mal wa tamwil (Bandung: Mizan, 2000), h. 83
Terimakasih atas informasinya. Silahkan berkunjung ke blog saya dan baca artikel yang berjudul BMT SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN ALTERNATIF
BalasHapussilahkan dowload lengkapa file makalah Konsep dan Definisi Baitul Maal
BalasHapusPENAWARAN PINJAMAN YANG MENDAFTAR Berlaku sekarang.
BalasHapusPencari Pinjaman yang Terhormat,
Salam dari PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.
Kami adalah Pemberi Pinjaman pinjaman bersertifikat yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman. Kami memberikan pinjaman untuk proyek, bisnis, pajak, Hutang, tagihan, dan banyak alasan lainnya. Kami beroperasi dengan tingkat bunga 2%. Masih ada banyak keuntungan dengan mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini, jadi Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda berhutang? Apakah Anda ingin memulai bisnis dan membutuhkan modal? Apakah Anda memerlukan pinjaman atau dana untuk alasan apa pun? Bantuan Anda akhirnya ada di sini, karena kami memberikan pinjaman kepada semua orang dengan tingkat bunga yang lebih murah dan terjangkau hanya 2%, jika tertarik silakan hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman Anda hari ini.
kami memberikan yang berikut;
*Perbaikan rumah
* Pinjaman Inventor
* Kredit Mobil
* Pinjaman Konsolidasi Utang
* Jalur Kredit
* Pinjaman Kedua
* Pinjaman Bisnis
*Pinjaman pribadi
* Pinjaman Internasional.
Kami bersertifikat, dapat dipercaya, dapat diandalkan, efisien, Cepat dan dinamis. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662
Semoga berhasil,
PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.