Bab i
pendahuluan
A. Latar Belakang
Seiring
dengan sejarah manusia dalam memenuhi kebutuhannya, ada pihak yang meminta dan
ada yang menawarkan. Pemasaran menarik perhatian yang sangat bessar baik dari
perusahaan, lembaga maupun antar bangsa. Bergesernya sifat baik dari
perusahaan, lembaga maupun antar bangsa. Berbagai organisasi dalam melaksanakan
pemasaran seperti lembaga-lembaga pemerintah, orgnisasi keagamaan dan lain-lain
memandang pemasaran sebagai suatu cara baru untuk berhubungan dengan masyarakat
umum. Pada awal sejarah bahwa pemasaran dilakukan dengan casra pertukaran
barang (Barter) dan terus berkembang menjadi perekonomin dengan menggunakan
uang sampai dengan pemasaran yang modern.
Jika kita
bandingkan masyarakat yang masih sederhana dan yang sudah maju akan tampak
bahwa ada perbedaan di antara keduanya, terutama dalam sifat dan kemajuan
perekonomian. Pada masyarakat yang masih sederhana orang berusaha memproduksi
apa yang menjadi kebutuhannya dan keluarganya. Belum ada produksi untuk tujuan
memuaskan kebutuhan orang lain.
Pada suatu
kenyataan, utamanya factor alam, terdapat suatu jenis barang dalam jumlah besar
pada suatu tempat, sedangkan di tempat lain hamper tidak didapat. Keadaan
seperti ini menghendaki kecakapan orang tertentu di tempat tertentu pula.
Misalnya ikan di tepi pantai relative banyak, sedangkan buah-buahan di
pegunungan relatif banyak. Untuk itu perlu adanya kecakapan untuk
memenuhi kebutuhan masing-masing, diperlukan pemasaran di situ terlihat antara
produsen dan konsumen dengan tempat yang saling berjauhan dan produk yang
berbeda pada tempat yang berbeda pula. Pemasaran khusunya jual beli di lakukan
dengan barter sudah sukar dilakukan.
Dengan
demikian akan digunakan uang sebagai alat tukar atau sebagai alat perantara.
Orang yang melakukan kegiatan menyampaikan barang dan jasa itu telah melakukan
kegiatan pemasaran.
pada umumnya
pemasaran dianggap sebagi tempat bagi para penggeruk keuntungan, orang penuh
muslihat, penjaja barang yang menggoda keinginan orang. Oleh sebab itu banyak
konsumen yang ditelan oleh orang-orang jahat, tapi apabila kita menerapkan
sistem-sistem islam di pemasaran itu maka hal-hal seperti itu tidak akan
terjadi. Pada dasarnya, bagi umat islam Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan
kepada kita bagaiman sistem pemasaran islami. Akan tetapi, karena di masyarakat
sudah berakar sistem pemasaran konvensional maka sistem pemasaran islam kurang
dikenal. Hal ini juga menjadi pelajaran untuk kita agar dapat mengenalkan
kembali dan menjadikan sistem pemasaran berkembang di kalangan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemasaran Syariah
Pemasaran
syariah sendiri menurut definisi adalah adalah penerapan suatu disiplin bisnis
strategis yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Jadi Pemasaran syariah
dijalankan berdasarkan konsep keislaman yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Menurut Hermawan Kartajaya, nilai inti dari Pemasaran syariah adalah Integritas
dan transparansi, sehingga marketer tidak boleh bohong dan orang membeli karena
butuh dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya.
Pemasaran
adalah garis depan suatu bisnis, mereka adalah orang-orang yang bertemu
langsung dengan konsumen sehingga setiap tindakan dan ucapannya berarti
menunjukkan citra dari barang dan perusahaan. Namun sayangnya pandangan
masyarakat saat ini menganggap pemasar diidentikkan dengan penjual yang dekat
dengan kecurangan, penipuan, paksaan dan lainnya yang telah memperburuk citra
seorang pemasar. Tidak terelakkan lagi banyak promosi usaha-usaha yang kita
lihat sehari-hari tidak menjelaskan secara detail tentang produknya, yang
mereka harapkan adalah konsumen membeli produk mereka dan banyak dari konsumen
merasa tertipu atau dibohongi ketika mencoba produk yang dijual pemasar
tersebut.
B. Konsep Pemasaran syariah
Konsep
Pemasaran syariah sendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari konsep pemasaran
yang kita kenal. Konsep pemasaran yang kita kenal sekarang, pemasaran adalah
sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada proses penciptaan, penyampaian, dan pengkomunikasian
values kepada para konsumen serta menjaga hubungan dengan para stakeholdersnya.
Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan juga ada sebuah kelirumologi yang
diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya atau pemasaran yang
pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus atau
membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Berbedanya
adalah marketing syariah mengajarkan pemasar untuk jujur pada konsumen atau
orang lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar terperosok pada kelirumologi
itu tadi karena ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar.
Pemasaran
syariah bukan hanya sebuah pemasaran yang ditambahkan syariah karena ada
nilai-nilai lebih pada pemasaran syariah saja, tetapi lebih jauhnya pemasaran
berperan dalam syariah dan syariah berperan dalam pemasaran. Pemasaran berperan
dalam syariah diartikan perusahaan yang berbasis syariah diharapkan dapat
bekerja dan bersikap profesional dalam dunia bisnis, karena dengan profesionalitas
dapat menumbuhkan kepercayaan kosumen. Syariah berperan dalam pemasaran
bermakna suatu pemahaman akan pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas pada
pemasaran, sehingga diharapkan perusahaan tidak akan serta merta menjalankan
bisnisnya demi keuntungan pribadi saja ia juga harus berusaha untuk menciptakan
dan menawarkan bahkan dapat merubah suatu values kepada para stakeholders
sehingga perusahaan tersebut dapat menjaga keseimbangan laju bisnisnya sehingga
menjadi bisnis yang sustainable.[1]
Dalam hal
teknisnya pemasaran syariah, salah satunya terdapat syariah marketing strategy
untuk memenangkan mind-share dan syariah marketing value untuk memenangkan
heart-share. Syariah marketing strategy melakukan segmenting, targeting dan
positioning market dengan melihat pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan
situasi persaingan sehingga dapat melihat potensi pasar yang baik agar dapat
memenangkan mind-share. Selanjutnya syariah marketing value melihat brand
sebagai nama baik yang menjadi identitas seseorang atau perusahaan, sehingga
contohnya perusahaan yang mendapatkan best customer service dalam bisnisnya
sehingga mampu mendapatkan heart-share. Konsep marketing syariah ini sendiri
saat ini baru berkembang seiring berkembangnya ekonomi syariah. Beberapa perusahaan
dan bank khususnya yang berbasis syariah telah menerapkan konsep ini dan telah
mendapatkan hasil yang positif. Kedepannya diprediksikan marketing syariah ini
akan terus berkembang dan dipercaya masyarakat karena nilai-nilainya yang
sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat yaitu kejujuran.[2]
C. Manajemen Pemasaran Syariah
Kata
“syariah” (al-syari’ah) telah ada dalam bahasa Arab sebelum turunnya Al-Quran.
Kata yang semakna dengannya juga ada dalam Taurat dan Injil. Kata syari’at
dalam bahasa Ibrani disebutkan sebanyak 200 kali, yang selalu mengisyaratkan
pada makna “kehendak Tuhan yang diwahyukan sebagai wujud kekuasaan-Nya atas
segala perbuatan manusia.”
Dalam
Al-Quran kata syari’ah disebutkan hanya sekali dalam Surah Al-Jatsiyah, “Kemudian
Kami Jadikan kamuberda didalam suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama)
itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kalu mengikuti hawa nafsu
orang-orang yang tidak mengetahui” (QS Al-Jatsiyah: 18).
Kemudian
kata itu muncul dalam bentuk kata kerja dan turunnya sebanyak tiga kali ;
“Dia
telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan_Nya
kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, dan apa yang telah kami
wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa…” (QS As-Syura: 13)
“Untuk tiap-tiap
umat diantara kamu, Kami berikan aturan (syi’ah) dan jalan” (QS
Al-Maidah:48).
“Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka
agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menetuka (dari
Alllah), tentulah merteka telah dibinasakan. Dan sesunggguhnya orang-orang yang
zalim ituakan memperoleh azabyang amat pedih” (QS As-Syur: 21).
Kata syariah
berasal dari kata syara’a al-syai’a yang berarti ‘menerangkan’ atau
‘menjelaskan sesuatu’. Atau berasal dari kata syir’ah dan syari’ah yang berarti
‘suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung
sehingga orang yang mengambilnya tidal memerlukan bantuan alat lain’.
Syaikh
Al-Qardhawi mengatakan, cakupan dari pengertian syariah menurut pandangan Islam
sangatlah luas dan komprehensif (al-syumul). Didalamnya mengandung makna
mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari aspek ibadah (hubungan manusia
dengan Tuhannya), aspek keluarga (seperti nikah, talak, nafkah, wasiat, warisan),
aspek bisnis (perdagangan, industri, perbankan, asuransi, utang-piutang,
pemasaran, hibah), aspek ekonomi (permodalan, zakat, bait, al-maf, fa’I,
ghanimah), aspek hukum dan peradilan, aspek undang-undang hingga hubungan antar
Negara.
Pemasaran
sendiri adalah bentuk muamalah yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam
segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal terlarang oleh ketentuan
syariah.
Maka,
syariah marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan
proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada
stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad
danprinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam.
Ini artinya
bahwa dalam syariah marketing, seluruh proses, baik proses penciptaan, proses
penawaran, maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang
bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Sepanjang
hal tersebut dapat dijamin, dan penyimoangan prinsip-prinsip muamalah islami
tidak terjadi dalam suatu transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan.
Ada 4
karakteristik syariah marketing yang dapat menjadi panduan bagi para pemasar
sebagai berikut:
1. Teistis
(rabbaniyyah) : jiwa seorang syariah marketer meyakini bahwa hokum-hukum
syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah yang paling adil,
paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat
mencegah segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran,
memusnahkan kebatilan dan menyebarluaskan kemaslahatan.
2. Etis
(akhlaqiyyah) : Keistimewaan lain dari syariah marketer selain karena teistis
(rabbaniyyah) juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika)
dalam seluruh aspek kegiatannya, karena nilai-nilai moral dan etika adalah
nilai yang bersifat universalo, yang diajarkan oleh semua agama.
3. Realistis
(al-waqiyyah) : syariah marketer adalah konsep pemasaran yang fleksibel,
sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah islamiyah yang melandasinya. Syariah
marketer adalah para pemasar professional dengan penampilan yang bersih, rapid
an bersahaja, apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakannya, bekerja
dengan mengedepankan nilai-nilai religius, kesalehan, aspek moral dan kejujuran
dalan segala aktivitas pemasarannya.
4. Humanistis
(insaniyyah) : keistimewaan syariah marketer yang lain adalah sifatnya yang
humanistis universal, yaitu bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar
derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta
sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah. Syariat islam
diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras,
warna kulit, kebangsaan dan status.Hal inilah yang membuat syariah memiliki
sifat universal sehingga menjadi syariah humanistis universal.[3]
D. Implementasi Marketing Syariah
1.
Berbisnis
Cara Nabi Muhammad Saw
Muhammad
adalah Rasulullah, Nabi terakhir yang diturunkan untuk menyempurnakan
ajaran-ajaran Tuhan yang menjadi suri tauladan umat-Nya. Akan tetapi disisi
lain Nabi Muhammad Saw juga manusia biasa; beliau makan, minum, berkeluarga dan
bertetangga, berbisnis dan berpolitik, serta sekaligus memimpin umat.
Aa Gym dalam
salah satu tulisannya, mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw, selain sebagai
pedagang yang sukses juga pemimpin agama sekaligus kepala Negara yang sukses.
Jarang ada nabi seperti ini.Ada yang hanya sukses memimpin agama, tetapi tidak
memimpin sebuah Negara. Maka, sebenarnya kita sudah menemukan figure yang layak
dijadikan idola, dan dijadikan contoh dalam mengarungi dunia bisnis.
Nabi
Muhammad sebagi seorang pedagang memnberikan contoh yang baik dalam setiap
transaksi bisnisnya. Beliau melakukan transaksi secara jujur, adil dan tidak
pernah membuat pelanggannya mengeluh, apalagi kecewa.Beliau selalu menepati
janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standar kualitas sesuai
denganpermintaan pelanggan. Reputasinya sebagai pedagang yang benar dan jujur
telah tertanam dengan baik sejak muda. Beliau selalu memperlihatkan rasa
tanggung jawab terhadap setiap transaksi yang dilakukan.[4]
Ø
Nabi Muhammad sebagai Syariah
Marketer
Nabi Muhammad
bukan saja sebagai seorang pedagang, beliau adalah seorang nabi dengan segala
kebesaran dan kemuliannya. Nabi Muhammad sangat menganjurkan umatnya berbisnis
(berdagang), karena berbisnis dapat menimbulkan kemandirian dan kesejahteraan
bagi keluarga tanpa tergantung atau menjadi beban orang lain. Beliau pernah
betkata, “Berdaganglah kamu, sebab dari sepuluh bagian penghidupan, sembilan
diantaranya dihasilkan dari berdagang.” Al-Quran juga memberi motivasi untuk
berbisnis pada ayat berikut:
“Tidak ada
dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS
Al-Baqarah : 198)
“Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah : 275)
Ø
Nabi Muhammad sebagai Pedagang
Profesional
Dalam
transaksi bisnisnya sebagai pedagang professional tidak ada tawar menawar dan
pertengkaran antara Muhammad dan para pelanggannya, sebagaimana sering
disaksikan pada waktu itudi pasar-pasar sepanjang jazirah Arab. Segala
permasalahan antara Muhammad dengan pelanggannya selalu diselesaikan dengan
adil dan jujur, tetapi bahkan tetap meletakkan prinsip-prinsip dasar untuk
hubungan dagang yang adil dan jujur tersebut.
Disini
terlihat bahwa beliau tidak hanya bekerja secara professional, tetapi sikap
profesionalisme beliau praktikkan pula ketika telah dilantik menjadi
Nabi.Beliau memimpin sahabat-sahabatnya dengan prinsip-prinsip profesionalisme;
memberinya tugas sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki. Tidak
bersifat KKN, semuanya berjalan dengan professional dan tentunya dengan tuntunan
Allah.
Ø
Nabi Muhammad sebagai Pebisnis yang
Jujur
Nabi Muhammad
benar-benar mengikuti prinsip-prinsip perdagangan yang adil dalam
transaksi-transaksinya.Beliau telah mengikis habis transaksi-transaksi dagang
dari segala macam praktik yang mengandung unsur penipuan, riba, judi, gharar,
keraguan, eksploitasi, pengambilan untung yang berlebihan dan pasar gelap.
Beliau juga melakukan standardisasi timbangan dan ukuran, serta melarang
orang-orang menggunakan timbangan dan ukuran lain yang tidak dapat dijadikan pegangan
standar.
Nabi Muhammad juga mengatakan,
“pedagang, pada hari kebangkitan akan dibangkitkan sebagai pelaku kejahatan,
kecuali mereka yang bertakwa kepada Allah, jujur, dan selalu berkata benar” (HR.Al
Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al Darimi).
Ø
Nabi Muhammad Menghindari Bisnis
Haram
Nabi
Muhammad melarang beberapa jenis perdagangan , baik karena sistemnya maupun
karena ada unsur-unsur yang diharamkan didalamnya. Memperjual-belikan
benda-benda yang dilarang dalam Al-Quran adalah haram. AlQuran, misalnya,
melarang mengkonsumsi daging babi, darah, bangkai dan alcohol, sebagaimana yang
tercantum dalam QS Al-Baqarah:175).
Ø
Muhammad dengan Penghasilan Halal
“Barang yang
bersih” berarti sehat dan diperoleh dengan cara yang halal. Karena itu apa yang
dihasilkannya pun menjadi halal.
v Sembilan
Etika (Akhlak) Pemasar
Ada sembilan
etika pemasar, yang akan menjadi prinsip-prinsip bagi syariah marketer dalam
menjalankan fungi-fungsi pemasaran, yaitu:
- Memiliki
kepribadian spiritual (takwa)
- Berprilaku
bail dan simpatik (Shidq)
- Berprilaku
adil dalam bisnis (Al-Adl)
- Bersikap
melayani dan rendah hati (Khidmah)
- Menepati
janji dan tidak curang
- Jujur
dan terpercaya (Al- Amanah)
- Tidak
suka berburuk sangka (Su’uzh-zhann)
- Tidak
suka menjelek-jelekkan (Ghibah)
- Tidak
melakukan sogok (Riswah)[5]
E. Membangun Bisnis dengan nilai-nilai Syariah
Sifat jujur
adalah merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan Allah Swt. Nabi dan
rasul datang dengan metode (syariah) yang bermacam-macam, tetapi sama-sama
menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
Ulama
terkemuka abad ini Syaikh Al-Qardhawi mengatakan, diantara nilai transaksi yang
terpenting dalam bisnis adalah al-amanah (kejujuran). Ia merupakan puncak
moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang yang beriman.
Bahkan kejujuran merupakan karakteristik para nabi. Tanpa kejujuran kehidupan
agama tidak akan berdiri tegak dan kehidupan dunia tidak akan berjalan baik.
Ada empat
hal yang menjadi key success factors (KSF) dalam mengelola suatu bisnis, agar
mendapat celupan nilai-nilai moral yang tinggi. Untuk memudahkan mengingat,
kita singkat dengan SAFT, yaitu:
1.
Shiddiq (benar dan jujur)
Jika seorang
pemimpin senantiasa berprilaku benar dan jujur dalam sepanjang kepemimpinannya,
jika seorang pemasarsifat shiddiq haruslah menjiwai seluruh prilakunya dalam
melakukan pemasaran, dalam berhubungan dengan pelanggan, dalam bertransaksi
dengan nasabah, dan dalam membuat perjanjian dengan mitra bisnisnya.
2.
Amanah (terpercaya, kredibel)
Artinya,
dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan kredibel, juga bermakna keinginan untuk
untuk memenuhi sesuatu sesuai dengan ketentuan. Diantara nilai yang terkait
dengan kejujuran dan melengkapinya adalah amanah.
3.
Fathanah (cerdas)
Dapat diartikan
sebagai intelektual, kecerdikan atau kebijaksanaan. Pemimpin yang fathanah
adalah pemimpin yang memahami, mengerti dan menghayati secara mendalam segala
hal yang menjadi tugas dan kewajibannya.
4.
Thabligh (komunikatif)
Artinya komunikatif dan argumentatif. Orang yang
memiliki sifat ini akan menyampaikannya denga benar (berbobota0 dan dengan
tutur kata yang tepat (bi al-hikmah). Berbicara dengan orang lain dengan
sesuatu yang mudah dipahaminya, berdiskusi dan melakukan presentasi bisnis
dengan bahsa yang mudah dipahami sehingga orang tersebut mudah memahami pesan
bisnis yang ingin kita sampaikan.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Manajemen
pemasaran Syari’ah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan
proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada
stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad
danprinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam.Ini artinya bahwa dalam
syariah marketing, seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran,
maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang
bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Sepanjang
hal tersebut dapat dijamin, dan penyimoangan prinsip-prinsip muamalah islami tidak
terjadi dalam suatu transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan.
DAFTAR PUSTAKA
(ANS)
BalasHapusTerimakasih atas informasinya..
Lembaga Sertifikasi ISO
Terima kasih info makalahnya.
BalasHapusI really like the fresh slot game in malaysia perpective you did on the issue. I will be back soon to check up on new posts! Thank you!
BalasHapusyour site layout is very good
BalasHapusdaftar joker123
link login joker123
joker123 net manual
joker168
joker123 jackpot
Joker123 Malaysia
joker123 apk android
joker123 online
Joker123 Malaysia
download joker123 iphone
Go ketogenic Among the virtues of coffee , there is that of eliminating fat. The stimulation produced by caffeine on the body releases catecholamines, compounds that trap fat cells.
BalasHapushttps://goketoganic.com/